INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Haikal Hasan hari ini, Senin (21/12) terkait cerita Haikal Hassan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Haikal Hasan hari ini, Senin (21/12) terkait cerita Haikal Hassan ‘mimpi bertemu Rasulullah SAW’.
Berdasar surat pemanggilan bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Sedianya Ustaz Haikal diperiksa jam 10.00 WIB, Senin. Namun yang besangkutan mangkir dengan alasan tengah berada di luar kota.
“Yang bersangkutan katanya tidak bisa hadir, karena ada kegiatan di Solo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Yusri, kasus yang melibatkan pentolan PA 212 masih penyelidikan. Pihaknya pun kembali menjadwalkan ulang yang bersangkutan.
“Tidak bisa hadir hari ini akan kita jadwalkan lagi undangannya. Nanti kami sampaikan ya, ini kan masih penyelidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
s: pojoksatu.id