$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

GUIB Jatim Sebut Penetapan Rizieq Cederai Keadilan

INDONESIAKININEWS.COM -  Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Jatim menilai penetapan tersangka Rizieq Shihab (HRS) mencederai keadilan.  Apal...


INDONESIAKININEWS.COM - Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Jatim menilai penetapan tersangka Rizieq Shihab (HRS) mencederai keadilan. 

Apalagi, Rizieq sedang berduka setelah meninggalnya 6 orang laskar FPI.

"Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab secara moral dan etika terasa mengusik hati masyarakat dan mencederai rasa keadilan," ujar Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).

Yunus menyayangkan penatapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Apalagi, momennya tidak lama usai 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Yunus menilai, penetapan HRS sebagai tersangka dilakukan secara sistematis dan menghalalkan segala cara.

"Dikarenakan Rizieq sedang berduka atas meninggalnya 6 orang anggota laskar FPI. Sehingga ini bisa saja memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pemaksaan secara sistematis untuk menjadikan HRS sebagai tersangka dengan berbagai macam cara yang mengabaikan hati nurani," bebernya.

Dari segi hukum, lanjut Yunus, jeratan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberikan ke HRS patut dipertanyakan.

"Maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil," tegasnya.

"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana apabila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Sedangkan HRS tidak menimbulkan hal itu," tandas Yunus.

S:detik


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: GUIB Jatim Sebut Penetapan Rizieq Cederai Keadilan
GUIB Jatim Sebut Penetapan Rizieq Cederai Keadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixknemvhISDWKQZUWfBQuR0RhLHlTISz6F9n20VFsHiY4zexfmJtGsEXg0CUsvYcug5Wd4cn0HlneVsGvr905DuYkEuPm9DgerXEmMWsqNvJclCWe8L2SFWkHufVTTgJRnXaQZecRnHdY/w640-h360/Screenshot_2020-12-12-10-11-36-11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixknemvhISDWKQZUWfBQuR0RhLHlTISz6F9n20VFsHiY4zexfmJtGsEXg0CUsvYcug5Wd4cn0HlneVsGvr905DuYkEuPm9DgerXEmMWsqNvJclCWe8L2SFWkHufVTTgJRnXaQZecRnHdY/s72-w640-c-h360/Screenshot_2020-12-12-10-11-36-11.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/guib-jatim-sebut-penetapan-habib-rizieq.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/guib-jatim-sebut-penetapan-habib-rizieq.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy