$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

INDONESIAKININEWS.COM -   Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Dja...


INDONESIAKININEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018.

KPK melakukan penahanan setelah Rizal rampung menjalani pemeriskaan sebagai tersangka, Kamis, hari ini.

Selain Rizal, KPK turut menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rizal dan Leonordo sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2019) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani proses penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

"Kami remi menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP (Leonardo)," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Untuk Rizal akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C-1 Gedung Merah Putih KPK. 

Sedangkan, Leonardo bakal dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. 

Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.

Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. 

Dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal‎ Djalil dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

S:suara


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-8wQB0k8vasxhv7DVy_q32FFulo-73lQcuq2njimUVkNgUAhG300B0QAFRqqyeJDdSWfJPXFlHM7nm1paZV2hd6DbDCAQ7M4RO-2fDlh4QRDKEZ1kQuA-W-xI0az2VM0vdj1-L0rggRs/w640-h362/Screenshot_2020-12-03-18-55-57-24.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-8wQB0k8vasxhv7DVy_q32FFulo-73lQcuq2njimUVkNgUAhG300B0QAFRqqyeJDdSWfJPXFlHM7nm1paZV2hd6DbDCAQ7M4RO-2fDlh4QRDKEZ1kQuA-W-xI0az2VM0vdj1-L0rggRs/s72-w640-c-h362/Screenshot_2020-12-03-18-55-57-24.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/kasus-suap-proyek-air-minum-kpk-tahan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/kasus-suap-proyek-air-minum-kpk-tahan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy