IndonesiaKiniNews.com - Terdakawa pengeboman Mal Alam Sutera Kota Tangerang, Leopard Wisnu Kumala (30), divonis tujuh tahun penjara di Peng...
IndonesiaKiniNews.com - Terdakawa pengeboman Mal Alam Sutera Kota Tangerang, Leopard Wisnu Kumala (30), divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi teror.
"(Dihukum) tujuh tahun penjara," ujar kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira, Selasa (9/8/2016).
Vonis itu dibacakan majelis pada Senin 8 Agustus 2016. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga menuntut majelis menghukum Leopard Wisnu Kumala 10 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.
Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di Mal Alam Sutera. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya.
Mejelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Leopard, Nurlan mengatakan, hukuman tujuh tahun tersebut cukup berat dan ia menerimanya.
Sumber: okezone.com