INDONESIAKININEWS.COM - Beruntungnya Syahrini mendapatkan Reino Barack yang begitu pengertian dan baik hati. Bahkan untuk sekadar makan sia...
INDONESIAKININEWS.COM -
Beruntungnya Syahrini mendapatkan Reino Barack yang begitu pengertian dan baik hati. Bahkan untuk sekadar makan siang saja, sang suami rela mengajak istrinya terbang jauh ke Jepang.
Hal itu diungkapkan Syahrini dalam sebuah unggahannya di Instagram. Ia mengaku pernah ditanya oleh Reino Barack soal lokasi makan siang.
"He asked what I want for lunch? (dia bertanya apa yang aku inginkan untuk makan siang)," tulis Syahrini sebagai caption.
Syahrini kemudian menjawab pertanyaan itu. Ia menjawab ingin menikmati makan siangnya di DisneySea. Seperti diketahui, DisneySea berlokasi di Tokyo, Jepang.
"I said Disney," jawab Syahrini.
Ternyata keinginan Syahrini dipenuhi Reino Barack. Sang suami langsung membawa istrinya itu untuk terbang ke Tokyo.
"When in DisneySea (saat di DisneySea)," tulis Syahrini sambil memamerkan foto dirinya bersama Reino Barack di sebuah lokasi di DisneySea.
Unggahan itu sudah disukai lebih dari 55 ribu netizen. Sayangnya Syahrini menutup kolom komentar dari unggahan tersebut.
Selama ini, Reino Barack berusaha selalu ada untuk Syahrini. Bahkan saat istrinya tertimpa masalah berat seperti fitnah video porno, ia juga memasang badan.
Reino Barack adalah orang yang meminta Syahrini agar melaporkan oknum netizen jahil itu ke polisi. Kini kasus itu masih berjalan.
"Seperti yang kalian tahu saya sudah sering diperlakukan seperti itu oleh akun yang tidak bertanggung jawab. Tapi posisi saya saat ini berbeda, saya sudah berkeluarga, saya sudah bersuami. Jadi tentunya ini sangat mengganggu suami saya sebagai kepala rumah tangga, jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan," ujar Syahrini.
Syahrini mengatakan terdakwa MS sudah meminta maaf. Ia menyebut MS telah akui cewek yang ada di video syur itu bukan dirinya.
"Ketika hari itu terdakwa memposting video porno mirip saya dan dia sudah mengakui bahwa dia memposting serta yang di video itu bukan Syahrini," tutur Syahrini.
Gara-gara laporan Syahrini, terdakwa MS diancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam laporan tersebut, sang terdakwa dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Juga Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali menggubris atau merespons apa pun," kata Syahrini.
S:detik