$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pendukung Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan.  Mereka juga mau dipenjara me...



INDONESIAKININEWS.COM - Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan. 

Mereka juga mau dipenjara menggantikan Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya. Video pendukung Habib Rizieq ngamuk beredar dalam sebuah video di media sosial.

Mereka tak terima polisi menahan Rizieq dan meminta polisi untuk menahan mereka untuk menggantikan Rizieq.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat. Dalam video, terlihat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Polres Ciamis, Jawa Barat.

Dari keterangan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/12/2020) kemarin.

Terlihat massa sempat berhasil mendobrak barikade polisi yang berjaga di pintu masuk. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Namun salah seorang massa aksi kemudian meminta massa untuk mundur kembali. Aksi mereka berlanjut di halaman Mapolres Ciamis.

"Kami datang ke sini untuk menggantikan beliau, bukakan lah pintu sel. Kami akan masuk semua untuk menggantikannya," tutur para simpatisan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Simpatisan Habib Rizieq terobos polres.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pendukung Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara
Pendukung Rizieq Ngamuk di Kantor Polisi, Minta Dipenjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcjll99y_xE2pq0nbcrjjeVV3XD2UDO0eMeyeyGOG2OmO0i_Nu4NahQqFIHa6KBiN-9_LWoAm2N0jK2fpqLcgbUp2GtaDzEav4zWpYlv7sPNrTZaWZW3QYGDxT8nTDSkssH09IG-djYeHg/w640-h358/350a0c1b58b565f6a2927d4163ec9853.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcjll99y_xE2pq0nbcrjjeVV3XD2UDO0eMeyeyGOG2OmO0i_Nu4NahQqFIHa6KBiN-9_LWoAm2N0jK2fpqLcgbUp2GtaDzEav4zWpYlv7sPNrTZaWZW3QYGDxT8nTDSkssH09IG-djYeHg/s72-w640-c-h358/350a0c1b58b565f6a2927d4163ec9853.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pendukung-rizieq-ngamuk-di-kantor.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pendukung-rizieq-ngamuk-di-kantor.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy