$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api FPI

INDONESIAKININEWS.COM -  Salah seorang penasihat hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan Munarman tak bisa dipidana karena pernya...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Salah seorang penasihat hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan Munarman tak bisa dipidana karena pernyataannya yang membantah kepemilikan senjata api oleh enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat. 

Menurut Djudju, saat memberi pernyataan itu Munarman sedang menjalani tugasnya sebagai advokat dari keenam korban penembakan itu.

"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujar Djudju kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.

Imunitas itu diatur dalam keputusan Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengenai tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat. 

Selain itu Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail tentang tidak dapat dituntutnya seorang advokat.

Pernyataan Munarman yang membantah tuduhan polisi soal kepemilikan senjata api, kata dia, untuk menjalankan tugas dan profesinya. Ia mengatakan hak membela klien itu dapat advokat lakukan baik di luar atau dalam sidang pengadilan.

"Akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Munarman.

Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. 

"Warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020.

Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. 

Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu. 

"Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya. Itu kalau disampaikan terus-menerus, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa."

Zainal menyertakan beberapa barang bukti tangkapan layar dan flash disk berisi pernyataan Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.

S:Tempo


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api FPI
Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api FPI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGWCAZcrn49YdbdgdzMNK76Wsw4xcAVNeLq1jg1or8yfSkufMpgD56-Z4_oA8drD-RiOXogvclCLDHhp1yYz9KdQW4luCBowXhx22jVeb6wnRj02wX886ONQdCq1XQb28sNr1xnplF2Pg/w640-h414/Screenshot_2020-12-26-17-11-24-61.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGWCAZcrn49YdbdgdzMNK76Wsw4xcAVNeLq1jg1or8yfSkufMpgD56-Z4_oA8drD-RiOXogvclCLDHhp1yYz9KdQW4luCBowXhx22jVeb6wnRj02wX886ONQdCq1XQb28sNr1xnplF2Pg/s72-w640-c-h414/Screenshot_2020-12-26-17-11-24-61.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pengacara-munarman-tak-bisa-dipidana.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/pengacara-munarman-tak-bisa-dipidana.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy