$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Minta Lima Tersangka Kasus Prokes Rizieq Shihab Serahkan Diri atau Ditangkap

INDONESIAKININEWS.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Pr...



INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.


s: indozone.id


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Minta Lima Tersangka Kasus Prokes Rizieq Shihab Serahkan Diri atau Ditangkap
Polisi Minta Lima Tersangka Kasus Prokes Rizieq Shihab Serahkan Diri atau Ditangkap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsM72ig8mB3R3-05MIeE7y9m_ZGg_N15XIc6cQDVTkW5RYiFr1JMfxYQAtcGlRYitEUtN4DD6zPDwrSXqtQ_xzaQZoj4ZzCzOGIKKEeGxPdSYoRBAhJt9zVMCPiCFuC5XC2grQjjY80DHl/w640-h416/polisi-minta-lima-tersangka-kasus-prokes-rizieq-shihab-serahkan-diri-atau-ditangkap47_700.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsM72ig8mB3R3-05MIeE7y9m_ZGg_N15XIc6cQDVTkW5RYiFr1JMfxYQAtcGlRYitEUtN4DD6zPDwrSXqtQ_xzaQZoj4ZzCzOGIKKEeGxPdSYoRBAhJt9zVMCPiCFuC5XC2grQjjY80DHl/s72-w640-c-h416/polisi-minta-lima-tersangka-kasus-prokes-rizieq-shihab-serahkan-diri-atau-ditangkap47_700.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/polisi-minta-lima-tersangka-kasus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/polisi-minta-lima-tersangka-kasus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy