INDONESIAKININEWS.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diketahui telah memberikan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Ma...
INDONESIAKININEWS.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diketahui telah memberikan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Diketahui, ponpes tersebut merupakan milik Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus ikut angkat bicara.
Guspari turut mempertanyakan mengapa Habib Rizieq bisa membangun pesantren di lahan yang diklaim milik PTPN tersebut.
"Kenapa dia bisa membangun pesantren di situ, jadi kita kan ditelaah juga penyebab dari keberadaan pesantren Habib Rizieq itu," ujar Guspari.
Guspari lantas juga mengatakan jangan semata-mata karena Habib Rizieq saat ini jadi sorotan, semua masalah dikeluarkan. Politikus PAN itu menilai, jika harus ada solusi yang baik antara PTPN dan pihak Rizieq.
"Kita telusuri kenapa bisa pesantren itu berdiri di situ apakah hak pakai atau gimana? Mentang-mentang sekarang Habib Rizieq disorot, kan kita asas gotong royong, jangan sedikit-sedikit menampakkan kekuasaan.
Bagaimana kita harmonisasi bernegara, berbangsa, kita juga harus tonjolkan kalau memang diperlukan oleh PTPN solusinya bagaimana? Tentu harus diberi solusi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pondok pesantren (ponpes) milik Rizieq segera dikosongkan.
Diketahui, sasaran PTPN itu adalah bangunan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi itu itu diunggah melalui akun twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020).
Hal tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Di surat somasi itu tertulis bahwa Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.
Ponpes milik Rizieq ini disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu. Sehingga bisa diartikan, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasa.
PTPN lantas memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut. Pihak Rizieq diberikan waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.
Terkait hal ini, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara. Aziz mengatakan jika surat somasi dari PTPN VIII itu memang diterimanya pada Selasa (22/12/2020).
Namun, terkait tudingan dalam surat tersebut, Aziz membantah ponpes milik Rizieq telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.
Menurut dia, perihal status sertifikat lahan berdirinya ponpes itu sudah dijelaskan oleh Rizieq saat peletakan batu pertama pembangunan masjid pada 13 November lalu.
Aziz lantas mengatakan lahan tersebut memang milik PTPN VIII. Namun PTPN menelantarkan lahan itu dan tak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.
“Dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960 jelas, jika pemilik HGU menelantarkan, maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” kata Aziz.
Bahkan, Aziz mengklaim jika sejak tanah itu dijual kepada Rizieq, masyarakat sudah menggarap lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun.
S:Suara