INDONESIAKININEWS.COM - Polisi langsung melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar tidak b...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi langsung melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Surat pencekalan telah dikirimkan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Penyidik membuat surat pencekalan dalam waktu 20 hari kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Selain Habib Rizieq, polisi juga melayangkan surat cekal (cegah tangkal) ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
"Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus sudah kita lakukan pencekalan. Dan surat pencekalan sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana di muka umum baik secara lisan atau tulisan dengan menghasut dan melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum terkait pelanggaran Kekarantinaan kesehatan.
"Sejumlah tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ungkap Argo sambil menunjukan surat penetapan tersangka.
Kata Argo, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi FPI dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian menemukan barang bukti dan petunjuk, akhirnya tanggal 7 Desember dilakukan gelar perkara," jelasnya.
s: akurat.com