$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Pekan Depan

INDONESIAKININEWS.COM -  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan...



INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). 

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan.

“Praperadilan,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada hari Senin (14/12/2020). 

Namun dia belum menjelaskan di Pengadilan Negeri mana praperadilan tersebut didaftarkan.

“Senin (daftarkan praperadilan),” tutupnya.

Diketahui, Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

 Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Di tahan di rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan menjalani tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Ia ditahan usai menjadi tersangka kerumunan yang diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Di tahan di rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda




S: Okezone


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Pekan Depan
Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Pekan Depan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3NEWjkftetWlyOfycnfA2z3kMCegoi6bu-oMVjLtHjhoxFKyNB9Nf5xyFovgwNsiHeHNCrIJhTt8jZ1SxP95vONI9vFXyoru7FQj_9KurJhZyG_cmIhD6gnNgrEfA-AT8gkGB9LoyL_o/w640-h372/Screenshot_2020-12-13-11-58-18-97.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3NEWjkftetWlyOfycnfA2z3kMCegoi6bu-oMVjLtHjhoxFKyNB9Nf5xyFovgwNsiHeHNCrIJhTt8jZ1SxP95vONI9vFXyoru7FQj_9KurJhZyG_cmIhD6gnNgrEfA-AT8gkGB9LoyL_o/s72-w640-c-h372/Screenshot_2020-12-13-11-58-18-97.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/rizieq-ditahan-kuasa-hukum-daftarkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/rizieq-ditahan-kuasa-hukum-daftarkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy