INDONESIAKININEWS.COM - Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal dibebaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kabar tersebut beredar di med...
INDONESIAKININEWS.COM - Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal dibebaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kabar tersebut beredar di media sosial.
Disebutkan jika Prabowo Subianto bakal membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang statusnya saat ini jadi tersangka kerumunan di Petamburan.
Kabar tersebut beredar dalam bentuk video yang diunggah akun C&N Channel di Youtube pada 12 Desember 2020. Video tersebut disertai dengan narasi “Awas Chaos.! Bebaskan HRS” pada thumbnail dari video tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut adalah kabar keliru alias hoaks. Tidak ada klaim bahwa Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab.
Kominfo sendiri yang mengonfirmasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
Kabar dengan video berdurasi 12 menit 56 detik tersebut tentu cukup meresahkan, Terlebih, orang yang sudah menonton video tersebut sudah lebih dari 500 ribu orang.
Adapun narasi yang beredar di media sosial tersebut sebagai berikut:
"MENGEJUTKAN! BERITA HARI INI, PRABOWO AKAN BEBASKAN HRS, DITAHAN, DUDUNG KAPOLRI, HABIB RIZIEQ FPI"
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, faktanya tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto terkait penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan massa.
Dalam isi video tersebut, Seperti yang sudah diwartakan oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada artikel "Cek Fakta: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Akan Bebaskan Habib Rizieq, Simak Faktanya", tidak ada penyataan Prabowo Subianto ingin membebaskan Habib Rizieq.
Selain itu di media-media nasional tidak ada satu pun yang memberitakan terkait pernyataan Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq.
Bahkan sejak kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia pun, Partai Gerindra membantah ada keterlibatan Ketua Umumnya.
Sebagai informasi Habib Rizieq menjalani penahanan sejak 12 Desember 2020, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran prokes.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Minggu, 13 Desember 2020.
Argo mengatakan jika penyidik akan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan di antaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Atas pelanggarannya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo Subianto akan membebaskan Habib Rizieq Shihab adalah klaim yang keliru atau hoaks dan termasuk koneksi yang salah (false connection).
False connection adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung atau sesuai konten.***(Rulfhi Alimudin/Pikiranrakyat-Bekasi.com)