$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Soal Ganti Rugi Lahan Ponpes Milik HRS di Megamendung, Ini Penjelasan BPN

INDONESIAKININEWS.COM -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Sy...



INDONESIAKININEWS.COM -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, masih milik PTPN VIII. 

Lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.

“Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. 

Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan,” ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Habib Rizieq sudah membeli lahan dari warga sebelum membangun Markaz Syariah. Menurut BPN, itu tidak diperbolehkan lantaran secara hukum masih merupakan lahan PTPN VIII, yang merupakan milik BUMN.

“Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN.

 Kelihatannya ini tidak selesai persoalannya karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan lahan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. 

BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.

“Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. 

Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut,” kata Taufiq.

FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.

“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).

Menurutnya, uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itulah FPI meminta adanya ganti rugi.

“Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” katanya.

Pada persoalan ini, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang di atasnya dibangun Markaz Syariah. 

FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun ponpes.

“Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas,” kata Aziz Yanuar.




S:Jurnalpatrolinews



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Soal Ganti Rugi Lahan Ponpes Milik HRS di Megamendung, Ini Penjelasan BPN
Soal Ganti Rugi Lahan Ponpes Milik HRS di Megamendung, Ini Penjelasan BPN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSR4xdCtVAQTrBDyBlKGkQTWBVnz5gUAWzSHHX8wWKbtESKmxMkHxTuAUC_YFtxjW-zm2wql9C6qhiLHBY6_o_N3Km6dXz8C8FvrXkjwqkPKw3EVhIIJT3_vjqTr1UxLrsF6cB74RUV-M/w640-h320/Screenshot_2020-12-25-19-40-11-30.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSR4xdCtVAQTrBDyBlKGkQTWBVnz5gUAWzSHHX8wWKbtESKmxMkHxTuAUC_YFtxjW-zm2wql9C6qhiLHBY6_o_N3Km6dXz8C8FvrXkjwqkPKw3EVhIIJT3_vjqTr1UxLrsF6cB74RUV-M/s72-w640-c-h320/Screenshot_2020-12-25-19-40-11-30.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/soal-ganti-rugi-lahan-ponpes-milik-hrs.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/soal-ganti-rugi-lahan-ponpes-milik-hrs.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy