$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk d...


INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk disuntik vaksin karena menurutnya hanya akan dijadikan kelinci percobaan.

UAS menegaskan akan menjadi yang pertama disuntik vaksin Covid-19 jika Mesir dan Arab Saudi telah memakai vaksin tersebut, namun jika kedua negara tersebut tidak, dirinya menolak disuntik.

"Kalau nanti keluar vaksin itu sudah dipakai di Mesir atau Saudi Arabia, maka saya yang mengajak masyarakat, Ayo suntik, saya yang akan pertama kali suntik vaksin. Tapi kalau di Mesir tidak dipakai, di Saudi Arabia tidak dipakai, hanya kita jadi bahan kelinci percobaan, saya yang menolak pertama suntik vaksin," ujar UAS.

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak masalah jika UAS memang tidak bersedia untuk divaksin.

"Sebetulnya tidak masalah juga bagi kami yang bersedia divaksin ini kalau UAS tidak bersedia divaksin," ucapnya.

Karena menurutnya vaksin hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mau selamat dari pandemi Covid-19 ini.

"Toh kalau kami sudah kebal karena vaksin, kami akan selamat dari pandemi ini," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean mengingatkan, jika suatu saat UAS tertular Covid-19 dan tetap menolak vaksin Covid-19 silahkan untuk berobat mandiri.

"Dan kalau UAS satu saat tertular, itu tak masalah bagi kami, tinggal UAS berobat sendiri nanti..!! Tul ngga?," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Minggu, 20 Desember 2020.

Sebetulnya tdk masalah juga bagi kami yang bersedia divaksin ini kalau UAS tdk bersedia divaksin. 

Toh kalau kami sdh kebal krn vaksin, kami akan selamat dari pandemi ini. Dan kalau UAS satu saat tertular, itu tak masalah bagi kami, tinggal UAS berobat sendiri nanti..!! Tul ngga? https://t.co/oXPxDZUTs2— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 20, 2020
Dalam kesempatan yang sama, UAS juga menyampaikan ia rela disuntik pertama kali jika vaksin tersebut terbukti telah dipakai di negara Arab Saudi dan Mesir.

"Kalau vaksin itu nanti dipakai oleh seluruh dunia, Saudi Arabia memakai, Mesir memakai, maka saya yang pertama kali suntik vaksin itu. Tapi kalau saudi arabia tidak, mesir tidak, Indonesia saja, saya yang menolak vaksin itu," ujar UAS.

Ternyata alasan di balik ucapannya yang tegas soal vaksin, karena UAS pernah belajar di Mesir dan Arab Saudi dan ia menegaskan bahwa akan mengikuti arahan dari para guru-guru besar di sana.

"Kenapa patokan ustaz Saudi Arabia dan Mesir, karena Mesir tempat saya belajar, di sana ulama-ulama tentang masalah salat berjarak dan lain-lain, maka saya ikut fatwa guru-guru kami di Al Azhar," ucapnya.

UAS juga mengancam nantinya jika memang harus didenda Rp5 juta karena menolak disuntik vaksin Covid-19, ia dan jamaahnya akan turun ke jalan untuk berdemo.

"Kalau dituntut Rp5 juta, turun kami ke jalan ramai-ramai," tuturnya.

Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, telah mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona.

Aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19 pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut ini bunyinya:

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain soal menolak vaksin, ada beberapa hal yang dimasukkan ke kategori pidana. Seperti dilarang menolak menjalani tes Corona, dilarang membawa paksa jenazah pasien probable atau konfirmasi positif, hingga orang terkonfirmasi positif dilarang meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan.

Berikut ini pidana dan sanksi denda yang dikenakan seperti tertulis dalam Perda Penanggulangan COVID Bab XI.

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 

(3) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

S:PikiranRakyat


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti
UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh89XfO9HbaF8Nr9JfUMb59yn08Ivrlvcvys6cLkEGbSJLaJF8UMaGKpVPhJjaz32RGEyRcvq4Zqh94gqVFqZodkg9BxaRXlvPTnDRwI0znul1LRVTRZaExSoOus7s7i5NrUTee6hMe-7I/w640-h420/Screenshot_2020-12-21-19-55-55-81.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh89XfO9HbaF8Nr9JfUMb59yn08Ivrlvcvys6cLkEGbSJLaJF8UMaGKpVPhJjaz32RGEyRcvq4Zqh94gqVFqZodkg9BxaRXlvPTnDRwI0znul1LRVTRZaExSoOus7s7i5NrUTee6hMe-7I/s72-w640-c-h420/Screenshot_2020-12-21-19-55-55-81.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/uas-ogah-jadi-yang-pertama-disuntik.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/uas-ogah-jadi-yang-pertama-disuntik.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy