INDONESIAKININEWS.COM - Data sepanjang 2020 yang diungkap Kantor Kementrian Agama Kota Padang membuat prihatin siapapun orang yang mendenga...
INDONESIAKININEWS.COM - Data sepanjang 2020 yang diungkap Kantor Kementrian Agama Kota Padang membuat prihatin siapapun orang yang mendengarnya.
Data tersebut menunjukan puluhan ABG di Kota Padang hamil di luar nikah.
Anak-anak di bawah umur tersebut terpaksa menikah setelah hamil duluan.
Ada puluhan anak di bawah umur di Kota Padang yang terpaksa menikah di usia muda.
Sedangkan alasan mereka menikah karena accident atau hamil terlebih dahulu.
Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang, Aris Junaidi mengatakan, selama tahun 2020, terjadi 52 pernikahan anak di bawah umur.
Menurutnya, batas usia pernikahan yang dibolehkan baik lelaki dan perempuan usia 19 tahun.
"Lebih banyak perempuan yang mengajukan sebanyak 39, selebihnya laki-laki yang mengajukan," kata Aris Junaidi, Senin (25/1/2021).
Aris Junaidi mengatakan, untuk mengajukan penikahan di bawah umur harus ada izin dari Pegadilan Agama.
"Biasanya untuk usia di bawah 19 tahun, harus dilakukan sidang, dengan alasan karena accident atau sudah hamil," ungkapnya.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini terjadi sebab sudah hamil duluan atau pergaulan bebas.
"Tanpa izin dari Pengadialan Agama, KUA tidak mau meluluskan pernikahan di bawah umur," ujar Aris Junaidi.
Kasus pernikahan di bawah umur ini banyak terjadi di Kecamatan Padang Selatan, sebanyak 39 kasus.
"Selebihnya tersebar di sepuluh kecamatan lain di Padang," tambahnya.
Untuk mengantisipasi terjadi pernikahan di bawah umur, penyuluh agama sudah turun untuk sosialisasi di kelurahan dan kecamatan di Padang.
"Kita melalui penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melalui majelis taklim," tambahnya.
Angka Perkawinan Turun
Aris Junaidi juga mengatakan angka pernikahan tahun 2020 mengalami penurunkan dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2019.
Penurunan ini sebesar 10 persen, tahun 2020 sebanyak 6432 pasangan yang menikah.
"Sementara tahun 2019 sebanyak 6600 orang lebih, jadi ada penurunan," kata Aris Junaidi, Senin (25/1/2021)
Penurunan angka pernikahan ini, Kata Ari Junaidi dikarenakan adanya kasus pandemi Covid-19, sehingga banyak pasangan yang menunda.
"Karena dibatasi, sehingga pernikahan itu banyak yang ditunda dan diundur sekian-sekian bulan," ungkapnya.
Menurutnya, biasanya setiap tahun angka penikahan ini mengalami peningkatan, bahkan ada yang sampai 6800 pasangan menikah setiap tahun.
"Data ini dari 11 kecamatan di Padang, yang paling banyak di Kecamatan Koto Tangah," ungkapnya.
Dijelaskannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang memiliki tiga tipe, tipe A, tipe B dan tipe C.
KUA tipe A hanya ada satu di Kecamatan Koto Tangah dengan rata-rata pernikahan sebelum itu ada 150 pasangan.
"Maka di Kecamatan Koto Tangah itu ada dalam setahun itu, 1500 peristiwa pernikahan," tambahnya
Sementara KUA Tipe B ada dua yakni, di Kecamatan Lubuk Bagalung dan Kecamatan Kuranji, dengan rata-rata 100 peristiwa pernikahan dalam sebulan.
"Selebihnya tipe C, dengan rata-rata 50 sampai 60 peristiwa pernikahan dalam satu bulan," ungkapnya.
Aris Junaidi menambahkan, pernikahan banyak digelar bulan Februari, lalu dibatasi sampai Juli dan meningkat bulan Agustus serta Desember.
"Maret sampai Juli, ada pelarangan, termasuk bulan November pelarangan perkawinan dari Pemko Padang," ungkapnya.
Aris mengatakan saat pandemi Covid-19, syarat pernikahan sama dengan persyaratan sebelum kasus Covid-19.
Diantaranya melengkapi pemberkasan, seperti surat kehendak nikah atau N1 dari kelurahan, surat keterangan tambahan, seperti KTP, Ijazah, KK, lalu surat cerai bagi janda atau duda, dan berkas lainnya.
Menurutnya, Di masa pandemi, sesuai arahan Dierjen Kemenag pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk antisipasi penularan covid-19 dengan pakai masker, sarung tangan, tidak pakai hasil swab, cuman jika ada yang terkonfirmasi positif covid-19, pernikahannya ditunda," tambahnya.
S: Tribunnews