INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi II Bidang Kepemudaan dan Sosial Masyarakat DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton AN Ahmad, meradang lantar...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi II Bidang Kepemudaan dan Sosial Masyarakat DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton AN Ahmad, meradang lantaran banyak terjadinya korupsi di tengah bencana Covid-19. Ia pun meminta negara segera terapkan hukuman mati bagi koruptor.
Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, ia menilai sudah sepantasnya seorang koruptor dihukum mati oleh negara. Sebab, menurutnya, tindakan korupsi telah merusak citra negara.
“Boleh ini negara terapkan dulu hukuman mati bagi para koruptor. So tlalu skali eh di tengah-tengah Covid-19, mana lagi banyak bencana di awal tahun, rakyat susah cari uang, ini dorang bo enak nyolong uang rakyat. #koruptorhukummati,” tulis Anton, Selasa (26/1/2021).
Beragam komentar warganet pun mewarnai unggahan politisi Gerindra dari Fraksi Hanura-Gerindra ini. Akun Siskawati Ali misalnya memberi komentar setuju jika hukuman mati diberikan kepada para koruptor.
“Setuju pak. Hukuman mati p drg para koruptor. Pemakan hak rakyat dengan uang yang haram,” tulis Siskawati.
“Mantap. Baru ini anggota DPR yang suka hukuman mati untuk para koruptor,” balas akun Femy Tahir.
“Lain kali kasih minum racun tikus jo para koruptor,” tulis akun Isa Mohamad.
Hukuman mati kepada para koruptor ternyata tak sepenuhnya disetujui warganet. Andi Andriansyah malah menolak dihukum mati dengan menyarankan agar mereka ditabrak mobil.
“Jangan dihukum mati, nanti akhir episodenya nda seru. Minimal ketabrak mobil dan sekarat dulu,” kata Andi.
Untuk diketahui, hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Ayat (2) dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
S:kronologi