$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

FPI Dibubarkan Eks Anggota Ormas Pimpinan Rizieq Shihab di Sumsel Masuk GP Ansor, Ada Syarat!

INDONESIAKININEWS.COM -  FPI Dibubarkan Eks Anggota Ormas Pimpinan Rizieq Shihab di Sumsel Masuk GP Ansor, Ada Syarat! Dicabutnya izin Front...


INDONESIAKININEWS.COM - 
FPI Dibubarkan Eks Anggota Ormas Pimpinan Rizieq Shihab di Sumsel Masuk GP Ansor, Ada Syarat!

Dicabutnya izin Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah membuat organisasi masyarakat yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut tak diakui sebagai ormas di Indonesia.

Di beberapa daerah eks anggota FPI kemudianmengumumkan nama baru tak terkecuali bergabung ke ormas yang sudah ada dan sah diakui negara.

Di Sumatera Selatan, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor mencatat, setidaknya sekitar 30 orang eks anggota FPI masuk ke organisasi mereka.

FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 kemarin.

Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Selatan Ahmad Zarkasih mengatakan,

mereka menerima siapa pun yang ingin bergabung ke GP Ansor termasuk para mantan anggota FPI.

Zarkasih menjelaskan, tidak ada perbedaan antara FPI dan GP Ansor soal pemahaman agama Islam.

Sebab keduanya merupakan sesama Muslim dan Nahdatul Ulama.

"Instruksi dari pusat siapa pun yang mau bergabung dengan GP Ansor selagi ikut paham kita tentang kebangsaan,

dan kenegaraan maka kami akan terima," katanya saat pembagian masker di Palembang, Selasa (26/1/2021).

Diungkapkan Zarkasih, GP Ansor merupakan organisasi yang berpegang kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang (UU) 45.

Bahkan, jika nantinya ada perbedaan serta ada kelompok yang berusaha mengubah dan berbeda dengan NKRI mereka akan melakukan tindakan tegas termasuk anggotanya sendiri.

"Artinya, semua anggota GP Ansor harus ikut dalam pemahaman yang sama.

Gus Dur sempat mengatakan kalau ada yang ingin mengubah atau berbeda dengan NKRI tentu tidak boleh berada di Republik ini.

Dan tentunya, mereka akan berhadapan dengan GP Ansor, tokoh agama dan lain sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

S:TRIBUNBATAM


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: FPI Dibubarkan Eks Anggota Ormas Pimpinan Rizieq Shihab di Sumsel Masuk GP Ansor, Ada Syarat!
FPI Dibubarkan Eks Anggota Ormas Pimpinan Rizieq Shihab di Sumsel Masuk GP Ansor, Ada Syarat!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5lwSYJcfXqWbEGSJaYd2SCe6wNyqMsDSADu8WU56XXe-1NBhLS4Si8_aWc9yoNGOfVT3vC3IzT870EXS1bEkk1I-27gt3uSxZoCM_OkHJllGeYs5_V_W5lNE4a8VxbHdlaZbrMwluqyU/w640-h392/Screenshot_2021-01-27-14-58-26-72.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5lwSYJcfXqWbEGSJaYd2SCe6wNyqMsDSADu8WU56XXe-1NBhLS4Si8_aWc9yoNGOfVT3vC3IzT870EXS1bEkk1I-27gt3uSxZoCM_OkHJllGeYs5_V_W5lNE4a8VxbHdlaZbrMwluqyU/s72-w640-c-h392/Screenshot_2021-01-27-14-58-26-72.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/fpi-dibubarkan-eks-anggota-ormas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/fpi-dibubarkan-eks-anggota-ormas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy