$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin kembali mempertanyakan soal nasib permohonan penangguhan ...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin kembali mempertanyakan soal nasib permohonan penangguhan penahanan kliennya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) hari ini.

Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto menyatakan, bakal mempertimbangkan tentang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penangguhan itu sudah diajukan kubu Gus Nur ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021. Berdasarkan permohonan tersebut, Ahmad Khazinudin pun meminta kepada hakim untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan sejumlah tokoh dan ulama.

"Mohon dikabulkan karena pertama ini kondisi pandemi, lalu juga ada anak kecil, dan ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," ungkapnya di persidangan, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, Gus Nur yang hadir secara virtual pun meminta pada hakim untuk bersedia mengabulkan permohonan penangguhannya tersebut.

Sebab, dalam kasus yang menjeratnya itu, dia merasa tengah di zalimi.

"Saya juga punya santri 500 lebih yang makan dan sekolahnya itu saya tanggung biayanya sehingga mohon di pertimbangkan. Kedua, untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir di situ yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja," kata Gus Nur.

Sementara itu, Hakim Ketua, Toto Ridarto menanggapi, semua permintaan yang diajukan pengacara dan Gus Nur bakal dipertimbangkan.

budi

Hakim lantas menutup sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, menyebutkan, sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa, 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembuktian.

"Kami terima dan akan kami pertimbangkan. Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di sema, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi," tutup hakim. 

S:jpnn


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini
Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf-jmVgcA0AlPEeApxvv6R7cGMmgPixxXNaZHzBqKu7aw_yVYp2ALLVk3YSEHV_W7hEwL8GBjRl79-4gjYg7ZVwW9EdnZf-D_T0jGhndsHRjOQDxkvaIsjZYPBtwXPgz7UJCzhmTKcMcU/w640-h398/Screenshot_2021-01-19-19-58-50-06.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf-jmVgcA0AlPEeApxvv6R7cGMmgPixxXNaZHzBqKu7aw_yVYp2ALLVk3YSEHV_W7hEwL8GBjRl79-4gjYg7ZVwW9EdnZf-D_T0jGhndsHRjOQDxkvaIsjZYPBtwXPgz7UJCzhmTKcMcU/s72-w640-c-h398/Screenshot_2021-01-19-19-58-50-06.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gus-nur-memohon-agar-penangguhan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gus-nur-memohon-agar-penangguhan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy