$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Buruk Idham Aziz dan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran, Rizieq Shihab Ambil Langkah Hukum

INDONESIAKININEWS.COM -  Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakar...



INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kabar rizieq shihab terkini, ia mengambil langkah hukum.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok.

Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.

Sementara itu, Sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021).

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan atas status tersangka Rizieq dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Menurut Argo, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” tuturnya.




S: Tribunnews


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Buruk Idham Aziz dan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran, Rizieq Shihab Ambil Langkah Hukum
Kabar Buruk Idham Aziz dan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran, Rizieq Shihab Ambil Langkah Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7SDv-9yPgS3LKjUPlolpIYVbyFJm9xSF0oM2AEUJra77dpvMrJhfjJBrdJ8a0N6a2hbpdcbgtj3L7Vd6d3czFibBpxs9GeACJrz9FOfbQc1PNFeKEDjThdEWDUuVWgItWmdmSfj2f9M8/w640-h374/IMG_20210103_194248.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7SDv-9yPgS3LKjUPlolpIYVbyFJm9xSF0oM2AEUJra77dpvMrJhfjJBrdJ8a0N6a2hbpdcbgtj3L7Vd6d3czFibBpxs9GeACJrz9FOfbQc1PNFeKEDjThdEWDUuVWgItWmdmSfj2f9M8/s72-w640-c-h374/IMG_20210103_194248.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kabar-buruk-idham-aziz-dan-jenderal.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kabar-buruk-idham-aziz-dan-jenderal.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy