$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pemerintah Disebut Anti Ormas Islam usai Bubarkan FPI, PBNU: Kalau Iya, yang Lain Bubar Juga

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menanggapi polemik usai pemerintah membubarkan Front Pe...



INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menanggapi polemik usai pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Marsudi menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan organisasi kemasyarakatan FPI terrsebut.

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata Marsudi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.

Di sisi lain, dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.

Ia juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Jadi, kata dia, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujarnya.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

"Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyebut bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS sebagaimana dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember lalu.

Saat itu tokoh FPI, Rizieq Shihab, di dalam video itu menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.

Organisasi ini secara global sudah berkali-kali bertindak di luar batas kemanusiaan, di antaranya menyembelih dan membakar manusia lain yang mereka tuduh berada di luar atau bertentangan dengan garisan kelompok itu.

ISIS juga sudah berkali-kali merusak secara total warisan-warisan buaya dunia dengan cara meledakkan mereka.

Menurut Rizieq Shiha, ISIS punya cita-cita mulia, dan juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.***





S:PikiranRakyat-Tasikmalaya



Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pemerintah Disebut Anti Ormas Islam usai Bubarkan FPI, PBNU: Kalau Iya, yang Lain Bubar Juga
Pemerintah Disebut Anti Ormas Islam usai Bubarkan FPI, PBNU: Kalau Iya, yang Lain Bubar Juga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0Au3IpazVl3TXw0oMXpsSV-3UKmFuwPe_-X5yRT_sWbXcG_zS_syc-VLFDhiysjiHLGPyc-ZhK8eTSgfD49n7RmTD9765SlMptsg0JwXZYyEV7i7F7Kymc2lBEq97sZ9P8HB-PkZAvCM/w640-h394/Screenshot_2021-01-03-19-28-18-87.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0Au3IpazVl3TXw0oMXpsSV-3UKmFuwPe_-X5yRT_sWbXcG_zS_syc-VLFDhiysjiHLGPyc-ZhK8eTSgfD49n7RmTD9765SlMptsg0JwXZYyEV7i7F7Kymc2lBEq97sZ9P8HB-PkZAvCM/s72-w640-c-h394/Screenshot_2021-01-03-19-28-18-87.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pemerintah-disebut-anti-ormas-islam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pemerintah-disebut-anti-ormas-islam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy