$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kebohongan Dirut RS UMMI Bogor Terungkap, Mengaku Sakit Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi

INDONESIAKININEWS.COM -  Dirut dan sejumlah sejumlah sfat medis RS Ummi Bogor kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan mengh...



INDONESIAKININEWS.COM - Dirut dan sejumlah sejumlah sfat medis RS Ummi Bogor kini harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan menghalangi tim Satgas Covid-19 Bogor mendapatkan hasil swab test Habib Rizieq Shihab

Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat diduga berbohong soal kondisi kesehatannya.

Ia duduga berbohong saat hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi memberikan informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab , saat dirawat di RS UMMI Bogor,  Jawa Barat

Andi Tatat sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus tersebut pada Jumat (15/1/2021) kemarin.

Namun, Andi memberikan keterangan dalam kondisi tengah sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penyidik pun mendatangi rumah Andi Tatat di Bogor.

Dalam kesempatan itu, penyidik pun membawa sejumlah tim medis dari Polri.

Hasilnya, kata dia, Andi Tatat dalam kondisi yang sehat dan bisa menjalankan pemeriksaan.

"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Ia menuturkan, penyidik pun akhirnya tetap menjalankan pemeriksaan kepada Andi Tatat.

Namun, kata Andi, pemeriksaan dilakukan di kediaman tersangka.

"Penyidik memeriksa yang bersangkutan di rumahnya di Bogor kemarin. Sudah selesai semua," jelasnya.

Namun begitu, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut ihwal jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat mengajukan permohonan untuk pengunduran waktu pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, rencananya Andi bersedia diperiksa pada Senin (18/1/2021) pekan depan.

Alasannya, dia masih sakit.

"Ada update, kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan Hari Senin 18 Januari," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Dua tersangka lainnya, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, diperiksa sesuai jadwal pada Jumat (15/1/2021).

"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Salat Jumat," cetusnya.

Tidak Ditahan

Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.

Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sedangkan ayat 2 berbunyi:

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.

"Rencana hari Jumat," cetus Andi.

Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kebohongan Dirut RS UMMI Bogor Terungkap, Mengaku Sakit Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi
Kebohongan Dirut RS UMMI Bogor Terungkap, Mengaku Sakit Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm5fDjgyHwhlGNoRO9eB7_L_5x6EOl4qFMMiUo11lEUtzq5RZjcaYZT8IwE3v8Lr7R3ZJKkeYJ7t5LlcQQtyBmRdWxnn8nqkamxsxI22TkK7PIU5nizYFLf6OxXJdnvcYx1uoWg0xgd2Z6/w640-h360/a9c5d738cad45aa80d46eedac483b5cf.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm5fDjgyHwhlGNoRO9eB7_L_5x6EOl4qFMMiUo11lEUtzq5RZjcaYZT8IwE3v8Lr7R3ZJKkeYJ7t5LlcQQtyBmRdWxnn8nqkamxsxI22TkK7PIU5nizYFLf6OxXJdnvcYx1uoWg0xgd2Z6/s72-w640-c-h360/a9c5d738cad45aa80d46eedac483b5cf.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kebohongan-dirut-rs-ummi-bogor.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kebohongan-dirut-rs-ummi-bogor.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy