$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kuasa Hukum soal Rizieq Tersangka Swab: Dicari Terus Salahnya

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepo...



INDONESIAKININEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19).

Sugito menduga Rizieq selama ini terus menerus dicari pelbagai kesalahannya karena sebagai ikon politik oposisi pemerintah.

"Saya duga karena Habib Rizieq itu adalah ikon politik sedang oposan terhadap pemerintah. Makanya dikejar. Dicari-cari terus salahnya," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

Sugito menilai tes swab yang dilakukan Rizieq merupakan hak pribadi seseorang yang harus dilindungi semua pihak. Menurutnya, tes tersebut bertujuan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.

Ia mengaku heran bila ada pihak yang merasa dihalangi untuk mengetahui hasil swab Rizieq. Menurutnya, upaya untuk publikasi atau tidak hasil swab merupakan hak masing-masing pasien.

"Sekarang kan dia udah swab. Tiba-tiba pihak kepolisian minta datanya. Loh ada urusan apa pihak kepolisian maksa minta data hasil swab Habib Rizieq? Saya khawatir Habib Rizieq jadi target untuk diketahui [hasil swabnya]," kata dia.

Melihat hal itu, Sugito mengaku akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait penetapan tersangka tersebut. Ia pun membuka peluang akan mengajukan praperadilan bila nanti Rizieq dan tim kuasa hukum menyepakatinya.

"Akan kami diskusikan dengan tim. Akan kita praperadilan atau tidak soal penetapan Habib Rizieq ini. Kita diskusikan dulu dengan tim dan Habib Rizieq. Ya insyallah terbuka [peluang praperadilan]," kata Sugito.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan tak hanya Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes tersebut. Ia menyebut terdapat nama Dirut RS Ummi, Bogor Andi Tatat dan juga Mantu Rizieq, Hanif Alatas.

Polemik tes swab Rizieq itu mendapat sorotan usai mantan Imam Besar FPI itu meninggalkan RS UMMI tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Kasus itu kini diambilalih oleh Bareskrim setelah sempat ditangani oleh Polres Bogor. Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Polisi lantas mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Rizieq saat ini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kini keseluruhan kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri.


s: cnnindonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kuasa Hukum soal Rizieq Tersangka Swab: Dicari Terus Salahnya
Kuasa Hukum soal Rizieq Tersangka Swab: Dicari Terus Salahnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCr-5_YW0wlhad-ApoVlOoS-qLSRnkJRLZijZSK_zcJJNyRcy3OMzpNOJp4SEiGmwcuya5YRuhCbvVxuAvrhIeQDP_1TFvX8aa7ORrJd9GtEuYPL6RXHeZs1xAab0LxKQJ-pleqg7Bwld/w640-h360/pemeriksaan-rizieq-shihab-2_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCr-5_YW0wlhad-ApoVlOoS-qLSRnkJRLZijZSK_zcJJNyRcy3OMzpNOJp4SEiGmwcuya5YRuhCbvVxuAvrhIeQDP_1TFvX8aa7ORrJd9GtEuYPL6RXHeZs1xAab0LxKQJ-pleqg7Bwld/s72-w640-c-h360/pemeriksaan-rizieq-shihab-2_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kuasa-hukum-soal-rizieq-tersangka-swab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kuasa-hukum-soal-rizieq-tersangka-swab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy