$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan

INDONESIAKININEWS.COM -  Komnas HAM telah merilis hasil penyelidikan terkait insiden tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Ko...



INDONESIAKININEWS.COM - Komnas HAM telah merilis hasil penyelidikan terkait insiden tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari 6 anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Dikutip dari Kompas.com, Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dalam peristiwa tersebut, 6 anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Argo menuturkan, tim khusus akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap anggota FPI yang tewas.

Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ucap dia.

Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.

Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.

"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," ucap dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama, 2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah)

Kedua, tewasnya 4 laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota FPI lebih dulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM.

"Pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri."

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Wartakota.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan pembuktian kasus tewasnya anggota laskar FPI harus dilakukan di pengadilan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.





S: Suara


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan
Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw5TWgcW9Cz0PJGNVsX77wCn1AElH19pxoqn4VL8BbzZsvjJ2k2XQ0u-rFezmhP8n9Ds7B3mjz0eQKu8HqW4PXxyVTIXVOI06MLLgpU-AfzrSYV9BAz8wRvo3nlqAhjbGtxiJkxTdZKx8/w640-h400/Screenshot_2021-01-09-20-47-15-90.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw5TWgcW9Cz0PJGNVsX77wCn1AElH19pxoqn4VL8BbzZsvjJ2k2XQ0u-rFezmhP8n9Ds7B3mjz0eQKu8HqW4PXxyVTIXVOI06MLLgpU-AfzrSYV9BAz8wRvo3nlqAhjbGtxiJkxTdZKx8/s72-w640-c-h400/Screenshot_2021-01-09-20-47-15-90.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/langkah-cepat-kapolri-respon-tudingan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/langkah-cepat-kapolri-respon-tudingan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy