$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pigai: Sesuai UU, Rakyat Berhak Menolak Divaksin

INDONESIAKININEWS.COM -  Pegiat Hak Asasi Manusia yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menegaskan bahwa menolak untuk divaksin m...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pegiat Hak Asasi Manusia yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menegaskan bahwa menolak untuk divaksin merupakan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM itu dalam akun twitter pribadinya @NataliusPigai2.

Kata dia, hak itu bahkan diatur dalam UU Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Tepatnya kata dia dalam Bab III soal hak dan kewajiban.

"UU KESEHATAN RI NOMOR 36 TAHUN 2009 BAB III, HAK DAN KEWAJIBAN, Bagian Kesatu Hak, Pasal 5 (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. JADI HAK ASASI RAKYAT TOLAK VAKSIN (NP, Aktivis Kemanusiaan)" tegasnya.

Dalam kicauannya tersebut, dia juga menyertakan lampiran undang-undang terset.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Namun, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.

Menurut dia, pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.

S:sumber


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pigai: Sesuai UU, Rakyat Berhak Menolak Divaksin
Pigai: Sesuai UU, Rakyat Berhak Menolak Divaksin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzniOdOl-3BpUUbanRFWlFWpjm14PskkVgTyG6DtnC9PuoSbo4GDIH58JN9SK3wdrVYgziP28_TIXog2OzqpaMBNhn7hHtFvObbFioCcv0F9IWcaSgGwHgoGdcu0Yn1a1eHZjUyfYlmVQ/w640-h428/Screenshot_2021-01-12-13-17-28-19.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzniOdOl-3BpUUbanRFWlFWpjm14PskkVgTyG6DtnC9PuoSbo4GDIH58JN9SK3wdrVYgziP28_TIXog2OzqpaMBNhn7hHtFvObbFioCcv0F9IWcaSgGwHgoGdcu0Yn1a1eHZjUyfYlmVQ/s72-w640-c-h428/Screenshot_2021-01-12-13-17-28-19.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pigai-sesuai-uu-rakyat-berhak-menolak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pigai-sesuai-uu-rakyat-berhak-menolak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy