$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sebagai Bentuk Protes KAMI, GN Tidak Akan Hadir Di Sidang Kasus Syahganda-Jumhur Besok

INDONESIAKININEWS.COM -  Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggol...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat besok tiak akan dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo (GN).

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf memastikan hal tersebut dengan menyataan, ketidakhadiran GN dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.

"Terkait sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat, besok Kamis, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan menghadiri sidang," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," sambungnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu, adalah bisa dilihat dari beberap hal.

Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," katanya.

Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kaus ini tidak adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.

Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegas Gde Siriana Yusuf menutup.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan pada 21 Desemeber yang lalu, tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (4/1).

Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. Namun, hakim menolak eksepsi Syahganda dan Jumhur.

Rencananya, Kamis besok (28/1) PN Depok akan melanjutkan sidang perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

S:RMOL


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sebagai Bentuk Protes KAMI, GN Tidak Akan Hadir Di Sidang Kasus Syahganda-Jumhur Besok
Sebagai Bentuk Protes KAMI, GN Tidak Akan Hadir Di Sidang Kasus Syahganda-Jumhur Besok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifiAtDRmCYHYQrNc2rV9_4M_F2eGmo7EAJqc2SfILMLJ1lwGxiU4XeJQVs-4JHgpvFjCOvB8FUcTbPtqUeKaLfehmRP6JvES86erjnT8GgfqNNjQSfi2E_QBg4jxuNF2MD8c0dTN89bxk/w640-h316/Screenshot_2021-01-27-16-35-02-29.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifiAtDRmCYHYQrNc2rV9_4M_F2eGmo7EAJqc2SfILMLJ1lwGxiU4XeJQVs-4JHgpvFjCOvB8FUcTbPtqUeKaLfehmRP6JvES86erjnT8GgfqNNjQSfi2E_QBg4jxuNF2MD8c0dTN89bxk/s72-w640-c-h316/Screenshot_2021-01-27-16-35-02-29.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sebagai-bentuk-protes-kami-gn-tidak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sebagai-bentuk-protes-kami-gn-tidak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy