INDONESIAKININEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyer...
INDONESIAKININEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama artis Raffi Ahmad tidak terbukti.
Ia menyebut, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti dalam kasus yang sempat menghebohkan jagat media sosial itu.
"Unsur pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kami sudah periksa semua. Ada swab antigen," ungkap Yusri di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (18/1).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, kala itu tiga pilar Satgas Covid-19 sudah melakukan pemeriksaan di kediaman Richardo Gelael.
Tim pun sudah melihat langsung bahwa acara tersebut dihadiri orang terdekat saja. Bahkan, kata dia, sudah dimintai keterangan.
"Sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua. Semua sudah kami ambil keterangan," katanya.
Raffi Ahmad ramai diperbincangkan di media sosial usai mengunggah momen bersama teman-temannya tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Raffi Ahmad dan sejumlah artis terlihat tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker. Padahal, suami Nagita Slavina itu baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Foto-foto tersebut sempat diuanggah Raffi di akun Instagram-nya @raffinagita1717 lewat Insta Story pada Rabu (13/1) malam.
Selain Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, hadir pula Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Usai foto-foto tersebut viral di media sosial, pihak Istana Negara pun langsung menegur presenter kondang itu lantaran keluyuran pascavaksinasi Covid-19. (cr3/jpnn)
S: JPNN