INDONESIAKININEWS.COM - Tim Advokasi 6 laskar FPI tidak puas terkait hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Advokasi 6 laskar FPI tidak puas terkait hasil kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa bentrokan pada 7 Desember 2020 lalu.
Salah satu tim advokasi enam laskar FPI Hariadi Nasution menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak menembak.
Menurut dia, konstruksi tersebut hanya berdasar satu sumber yakni pihak kepolisian. "Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual beli nyawa' yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
"Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan empat orang sebagai korban pelanggaran HAM," ujarnya.
Hariadi juga menyesalkan, hasil penyelidikan Komnas HAM yang berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
Sebab kata dia, jika Komnas HAM konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," tuturnya.
s: inews.id