INDONESIAKININEWS.COM - "Pasar Muamalah" di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan belakangan ini karena bertransaksi menggunaka...
INDONESIAKININEWS.COM - "Pasar Muamalah" di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan belakangan ini karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di negara Indonesia, yakni Rupiah.
Anto, salah seorang pedagang di "pasar" yang sebenarnya berbentuk ruko itu, mengonfirmasi tentang penggunaan dinar dan dirham.
Ia mengatakan, dua mata uang yang secara luas digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, itu.
"Di sini membebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan. Mau pakai (alat tukar) apa saja bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menambahkan, selain dinar dan dirham, Rupiah juga digunakan. Bahkan, transaksi secara barter pun juga diperkenankan.
Kompas.com mencoba untuk meminta keterangan langsung dari pemilik pasar muamalah ini, Zaim Saidi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zaim belum menanggapi permintaan wawancara tersebut.
Tanggapan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 kemarin juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia" ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Ramai diperbincangkan netizen
Pasar Muamalaah yang bertempat di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, ini belakangan ramai diperbincangkan warganet di media sosial karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.
Aparat setempat telah melakukan inspeksi ke lokasi tersebut pada Kamis kemarin.
Dari Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan yang ikut melakukan inspeksi, didapati informasi bahwa ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Belum ada informasi apakah penemuan tersebut akan diproses secara hukum.
Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI dapat dikenakan hukuman berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
perdagangan internasional
pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
S:kompas