$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gugat Sofyan Djalil, Mantan Capim KPK Bongkar Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang

INDONESIAKININEWS.COM -  JJ Amstrong Sembiring selaku Kuasa Hukum Haryanti Sutanto seorang korban mafia tanah menggugat Kementerian Agraria ...



INDONESIAKININEWS.COM - JJ Amstrong Sembiring selaku Kuasa Hukum Haryanti Sutanto seorang korban mafia tanah menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pelecehan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan perkaranya dalam pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke instansi terkait.

"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK tersebut," kata Amstrong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno, dan Hakim anggota Achmad Guntur.

"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.

Kemudian, yang membuat Amstorng heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.

"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.

Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.

"Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karena itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/ BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.

Kehilangan Rumah Keluarga 

Kasus mafia tanah di Ibu Kota, khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali terjadi.

Setelah menimpa ibu kandung Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, kasus serupa juga dialami oleh Haryanti Sutanto, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan.

Haryanti Sutanto mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, dirinya yang didampingi Kuasa Hukumnya, Amstrong Sembiring melayangkan gugatan kepada kakak kandungnya Soerjani Sutanto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/2/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Amidah itu beragendakan mendengarkan gugatan yang disampaikan Amstrong Sembiring.

Tidak berlarut, usai mendengarkan pembacaan gugatan yang disampaikan oleh Calon Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Siti Amidah menutup persidangan.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat," jelas Siti Amidah seraya menutup persidangan pada Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, kasus tersebut diungkapkan Amstrong Sembiring bermula dari pembuatan Akte Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akte Persetujuan dan Kuasa antara Soerjani Sutanto selaku Tergugat bersama Soeprapti selaku ibu kandung pada tahun 2011 silam.

Kedua akte tersebut berisi penyerahan kuasa atas lahan yang senyatanya merupakan warisan orangtua kepada dirinya.

Namun, dalam akte yang dibuat oleh Notaris bernama Soehardjo Hadie Widyokusumo itu berisi ketetapan untuk melaksanakan balik nama, memindahkan, selanjutnya untuk menghibahkan kepada siapa pun atau pihak lain.

Penggunaan kata 'menghibahkan' yang terdapat dalam kedua akte tersebut katanya dimanfaatkan Tergugat untuk membuat Akte Hibah.

Akte Hibah itu selanjutnya dipaparkan Amstrong Sembiring digunakan Tergugat untuk membalik nama sertifikat dan menguasai lahan hingga saat ini.

"Karena isinya di situ ada poin mengibahkan, maka dihibahkanlah kepada dirinya (Tergugat). Makannya dibuatlah Akte Hibah yang digunakan untuk merubah sertifikat yang semula atas nama ibu kandung klien kami kepada Soerjani Sutanto pada tahun 2011," papar Amstrong Sembiring.

Akte tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan.

Antara lain, Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akte jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Merujuk perundang-undangan tersebut, lanjutnya, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan.

Sementara, kedua akte tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak.

"Nah artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akte Hibah dibuat. Tapi karena kedua akte (Akte Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akte Persetujuan dan Kuasa) dan Akte Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," papar Amstrong Sembiring.

Dilarangnya penerapan Surat Kuasa Mutlak tersebut juga dijelaskannya merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3176 di Pengadilan Perkara Perdata Tahun 1988 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 199 Tahun 2000 ter tanggal 17 Oktober 2002.

Kedua putusan yang sudah menjadi kaidah hukum dalam hukum perdata itu memaparkan pengertian Akte Pemindahan Hak, yakni akte yang menetapkan pemegang kuasa memiliki kuasa atas hak yang dikuasakan.

Akte Pemindahan Hak tersebut pun dijelaskan termasuk dalam Surat Kuasa Mutlak yang secara gamblang dilarang dalam pemindahan hak atas tanah.

Larangan itu lanjutnya, ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah.

"Sehingga sudah jelas penggunaan Surat Kuasa Mutlak dilarang," imbuhnya menegaskan.

Tidak hanya itu, gugurnya Akte Hibah katanya telah terjadi lantaran Soeprapti diketahui meninggal dunia pada tahun 2012.

Namun, Akte Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.

Mirisnya, pihak BPN Jakarta Selatan justru tetap menerima permohonan pengalihan sertifikat tersebut.

Padahal, merujuk Pasal 1813 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa Berakhir, Akte Hibah gugur demi hukum karena salah satu pihak meninggal dunia.

"Pasal 1813 menyatakan kuasa berakhir kalau salah satunya, baik penerima atau pemberi kuasa meninggal dunia. Tapi pada saat orangtua meninggal, Akte Hibah justru tetap digunakan untuk mengalihkan serifikat dan diterima BPN," papar Amstrong Sembiring.

"Ini jelas penyimpangan, karena pemberian kuasa itu otomatis gugur kalau salah satu pihak meninggal dunia," jelasnya.

Atas kelalaian yang diduga dilakukan pihak BPN Jakarta Selatan tersebut, pihaknya juga menggugat Avi Harnowo selaku Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Agus Widjayanto selaku Dirjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Jaya selaku mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang kini berstatus tersangka atas kasus korupsi penerbitan sertifikat yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.

"Yang kami pertanyakan mengapa Akte Hibah yang cacat administrasi secara hukum tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat? Apakah mafia tanah begitu leluasa?," tanya Amstrong Sembiring.

"Padahal sudah jelas status lahan sudah memiliki hukum tetap, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 214 ter tanggal 15 Juni 2017," tambahnya.

Merujuk hal tersebut, Amstrong Sembiring berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan kliennya, yakni mengembalikan bagian mutlak waris (legitemie portie) atas lahan yang disengketakan.

Antara lain dengan mengembalikan status tanah kembali menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama Almarhumah Soeprati sebagai pemilik sah.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gugat Sofyan Djalil, Mantan Capim KPK Bongkar Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Gugat Sofyan Djalil, Mantan Capim KPK Bongkar Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNYpnW6V7C92nvPCsnLZ-iitrYmYOMJZ3LX6if6dV1svmvL8_MqODhemsTL6VN7m1ftmYV5arUQ5lv3Ub8p4KJt0lYqw5gBxRvOeco1WelGuaUa7wmL74875VPw9TLp3tz0P4DhJCRosDj/w640-h360/534dbfef30d46de9665b89401d7d4d2c.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNYpnW6V7C92nvPCsnLZ-iitrYmYOMJZ3LX6if6dV1svmvL8_MqODhemsTL6VN7m1ftmYV5arUQ5lv3Ub8p4KJt0lYqw5gBxRvOeco1WelGuaUa7wmL74875VPw9TLp3tz0P4DhJCRosDj/s72-w640-c-h360/534dbfef30d46de9665b89401d7d4d2c.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/gugat-sofyan-djalil-mantan-capim-kpk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/gugat-sofyan-djalil-mantan-capim-kpk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy