INDONESIAKININEWS.COM - Indonesia digemparkan oleh sebuah pasar yang melakukan transaksi jual belinya menggunakan koin dinar dan dirham. Ma...
INDONESIAKININEWS.COM - Indonesia digemparkan oleh sebuah pasar yang melakukan transaksi jual belinya menggunakan koin dinar dan dirham.
Maraknya pemberitaan yang menyudutkan Pasar Muamalah tersebut melanggar hukum.
Pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menegaskan praktik perdagangan yang dilakukan di tempatnya tidak bertentangan dengan hukum.
Dirinya pun menjelaskan, koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.
"Jadi, yang harus dipahami adalah bahwa koin-koin ini bukan jenis mata uang. Ini adalah seperti halnya jagung, atau cincin, atau kedelai tadi itu, kalau orang datang ke sini 'saya mau tukar madu sampeyan dengan 1 perak' boleh," kata Zaim, Minggu 31 Januari 2021 melalui video klarifikasi di YouTubenya.
Zaim juga menjelaskan ramainya pemberitaan tersebut lantaran bahasa yang digunakan adalah dinar atau dirham. Namun kenyataanya adalah. Nama-nama koin tersebut adalah satuan berat dalam tradisi islam.
“Dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
Satuan berat itu dikenal dengan sebutan mithqal atau dinar, yaitu 4 1/4 gram. Makanya di dalam koin itu juga ditulis bawa 1 perak adalah sama dengan 1 dirham yang sama dengan
Meskipun dinar dan dirham dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, dia menegaskan koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Di sini memang alat tukar apa saja boleh dipakai kecuali mata uang asing. Mata uang asing dinar kah namanya, dirham kah namanya, dolar kah namanya, rial kah namanya, haram di Pasar Muamalah, tidak boleh," tegasnya.
Tak hanya itu, Zaim jugamenjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tambahnya.
S: Reqnews