$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Kasus Kepabeanan dan Penyelundupan Harley Davidson

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menjalani sidang perd...



INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menjalani sidang perdananya terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson.

Adapun sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada Senin (15/2/2021).

"Iya, dia hari ini menjalani sidang perdananya," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo melalui pesan singkat singkat, Senin siang.

Bayu mengatakan, sidang tersebut baru dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Tangerang.

Pemimpin sidang perdana kasus itu adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1 Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2 Harry Suptanto.

Sedangkan, jaksa penuntut umum sidang tersebut adalah Pantono.

Selain Ari Askhara, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga menjalani agenda sidang perdananya di tempat yang sama hari ini.

Untuk diketahui, awal mula Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelunduban tersebut adalah saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu.

Mereka kemudian dijerat pasal No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.


s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Kasus Kepabeanan dan Penyelundupan Harley Davidson
Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Kasus Kepabeanan dan Penyelundupan Harley Davidson
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI5s20G5A36sk3fEZcGlhXczemUamz0Tsq4PLATBH0c8Xo4Uzp6xplkFH6Js_CfdC3RLggBpVvtO6rGph7aU1GRcx5Stl3943Z-QkG8uT8ArAZGH83FsxLVC1feC0ih_NxL4GePoWxrJ8m/w640-h410/af401094f15682071dd2291e652ce695.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI5s20G5A36sk3fEZcGlhXczemUamz0Tsq4PLATBH0c8Xo4Uzp6xplkFH6Js_CfdC3RLggBpVvtO6rGph7aU1GRcx5Stl3943Z-QkG8uT8ArAZGH83FsxLVC1feC0ih_NxL4GePoWxrJ8m/s72-w640-c-h410/af401094f15682071dd2291e652ce695.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-dirut-garuda-ari-askhara-jalani.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-dirut-garuda-ari-askhara-jalani.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy