INDONESIAKININEWS.COM - Dulu jadi sosok yang disebagai saat Front Pembela Islam berjaya. Kini Shabri Lubis dalam masalah besar! Posisinya s...
INDONESIAKININEWS.COM - Dulu jadi sosok yang disebagai saat Front Pembela Islam berjaya.
Kini Shabri Lubis dalam masalah besar!
Posisinya sebagai Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) saat itu membuatnya disegani.
Ustaz Shabri Lubis disegani sebagai orang kepercayaan RS pendiri FPI.
Kini terancam menghabiskan waktunya di dalam penjara.
Kini Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis.
Saat FPI masih berjaya, Shabri Lubis adalah sosok yang disegani di FPI setelah pendiri Fpi Rizieq Shihab.
Saat ini, Shabri Lubis sudah ditahan Bareskrim Polri.
Bareskrim menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat.
Masing-masing:
Eks Panglima FPI Maman Suryadi,
Kepala Seksi Acara Habib Idrus
Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah
Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.
“Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya gak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.
Adapun isi Pasal 160 KUHP, yakni Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI memutuskan ikut menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus dan menantu Rizieq Hanif Alatas.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.
Mereka menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.
Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.
Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata dia.
S:tribunnews.com