$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Periksa Rekam Medis, Komnas HAM Ungkap Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta informasi lengkap terkait kematian Soni Eranata atau Usta...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta informasi lengkap terkait kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi dari kepolisian.

"Kami mulai menggali informasi dan keterangan dari pihak kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, dan perawatan yang diberikan.

Choirul Anam mengatakan pihaknya tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata serta meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan kepolisian.

Menurut Komnas HAM, keterangan yang didapat baik dari kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal karena sakit. "Karena tindakan yang lain tidak ada, jadi memang karena sakit," kata Choirul Anam.

Sebelumnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan melalui media sosial.

Saat dalam tahanan, pada 20 Januari 2021, Soni Eranata mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu ia kembali mengeluh sakit sehingga pada 6 Februari 2021 dokter menyarankan Soni Eranata agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan, tetapi polisi menyebut Soni Eranata selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri. Selanjutnya Ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.

S:Pantau


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Periksa Rekam Medis, Komnas HAM Ungkap Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher
Periksa Rekam Medis, Komnas HAM Ungkap Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsD0VqvtdiaWd-sY9SeNd1xou1mJPk84fnJek5cRS2xZisAZxT91Bc5GO1hFTTBDCZAxDNtfJAB-GjzBRhCKagjDcgiRRzkkfwPn6uiqN-H1-mkX1yDgMitV8QL6oIX9VgmaZi3Z7PnGo/w640-h330/Screenshot_2021-02-18-19-50-41-00.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsD0VqvtdiaWd-sY9SeNd1xou1mJPk84fnJek5cRS2xZisAZxT91Bc5GO1hFTTBDCZAxDNtfJAB-GjzBRhCKagjDcgiRRzkkfwPn6uiqN-H1-mkX1yDgMitV8QL6oIX9VgmaZi3Z7PnGo/s72-w640-c-h330/Screenshot_2021-02-18-19-50-41-00.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/periksa-rekam-medis-komnas-ham-ungkap.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/periksa-rekam-medis-komnas-ham-ungkap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy