INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita bernama Siti Nuraisyah di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, jadi tersangka kasus pencurian...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita bernama Siti Nuraisyah di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, jadi tersangka kasus pencurian, setelah mengembalikan ponsel milik oknum polisi.
Siti mengklaim diperas oleh oknum polisi tersebut. Kasusnya akan dihentikan dengan syarat memberikan uang Rp35 juta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Siti heran kenapa dia malah dijadikan tersangka, padahal punya niat bagus untuk mengembalikan hp temuan. Dia juga membantah mematikan ponsel tersebut.
Siti menceritakan bahwa dia dan suaminya, Muhammad Fajar menemukan ponsel tersebut di toko pakaian Suzuya, Tanjung Morawa, saat sedang berbelanja.
Mereka kemudian mengamankan ponsel tersebut hingga larut malam sampai menunggu pemiliknya datang.
"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, handphone itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Siti.
4 hari kemudian, Siti mendapat telepon yang menuduh dia mencuri ponsel. Siti kemudian meminta nomor hp pemilik ponsel tersebut agar bisa mengembalikannya langsung.
Siti kemudian membawa ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa satu minggu kemudian. Di sanalah dia baru tahu bahwa ponsel itu milik anggota polisi.
Dia lalu mengaku diintimidasi mengaku telah mencuri ponsel tersebut dan langsung ditahan.
Kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean balik melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung membantah tuduhan pemerasan. Mereka ditahan karena memenuhi unsur pidana pencurian.
"Modusnya pencurian. Kalau dia menemukan handpone itu harusnya dia melaporkannya ke security bukan dibawa ke rumah selama 3 hari," kata Sawangin.
Berdasarkan rekamaan CCTV, pasutri itu keluar dari Suzuya empat menit setelah mengambil hp, dan bukan menunggu sampai larut malam. Pada akhirnya, kedua pasutri itu telah keluar berkat penangguhan penahanan.
S: Indozone