$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Apa HRS mau di-Maheer-kan?

INDONESIAKININEWS.COM -  Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) tak memberikan izin pembantaran kepada pendiri Front Pembela Islam ( FPI ),...



INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) tak memberikan izin pembantaran kepada pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.

Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.

Kusa Hukum Habib Rizieq Shihab pun bereaksi keras.

Apalagi Ustaz Maheer At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) kemarin.

Aziz Yanuar pun khawatir setelah anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak mengabulkan permohonan pembantaran oleh kepolisian.

Hal itu dikatakan Aziz usai Habib Rizieq diketahui juga berada di Rutan Bareskrim saat ini.

"HRS berulang kali ajukan permohonan pembantaran dan penangguhan untuk pemulihan kesehatan, tapi juga tidak dipedulikan. Apa HRS mau di-Maheer-kan? Itu kata beliau," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Adapun kini, kondisi Habib Rizieq dikatakan Aziz belum bisa dikatakan pulih secara maksimal.

"Masih pemulihan," tandasnya.

Habib Rizieq juga menyampaikan perasaannya atas wafatnya Maheer.

"Beliau sangat sedih dan berduka cita, Ustaz Maheer sudah sakit parah," kata Aziz.

Aziz mengatakan, Rizieq menyayangkan permohonan pembantaran Maheer tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian.

"Penangguhan tapi tidak dipedulikan, pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Apa HRS mau di-Maheer-kan?
Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Apa HRS mau di-Maheer-kan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXJJOP1bGaFeWxADZ0zL48woLqzO1cG4uulaHMhqDI9CQ4LKeeAJ3C19R_8iUFslmiIuI_2dPQSRMkswnTBW3L9GGbQH-t6Tsvh41UqydUbuXebbZdcYnD0_q4xkS8fq8dDlxifkc0IKBh/w640-h360/c5f121507b8b418959160f83ceb5390d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXJJOP1bGaFeWxADZ0zL48woLqzO1cG4uulaHMhqDI9CQ4LKeeAJ3C19R_8iUFslmiIuI_2dPQSRMkswnTBW3L9GGbQH-t6Tsvh41UqydUbuXebbZdcYnD0_q4xkS8fq8dDlxifkc0IKBh/s72-w640-c-h360/c5f121507b8b418959160f83ceb5390d.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/polisi-tak-kabulkan-penangguhan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/polisi-tak-kabulkan-penangguhan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy