INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial DAS (28) menyamar menjadi seorang Kepala Satuan...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial DAS (28) menyamar menjadi seorang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim).
DAS melakukan aksi ini selama satu tahun untuk mengelabui para korbannya, para wanita muda.
Dia memeras uang korban-korbannya untuk membayar utang bank.
Tindakan DAS ini ternyata juga dilatarbelakangi obsesinya menjadi seorang anggota Polri.
Terobsesi jadi polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
DAS menggunakan media sosial, terutama aplikasi pencari jodoh untuk memuluskan aksinya.
Pemuda itu selalu memperkenalkan diri sebagai polisi.
Dia juga menggunakan seragam polisi abal-abal dengan tulisan 'Kasat Reskrim'.
DAS pun melengkapi dengan sejumlah lencana logo penyidik hingga masker berlogo Bareskrim.
Penyamaran sebagai polisi itu dilakukan lantaran DAS terobsesi menjadi anggota Polri.
Namun, ia selalu gagal ketika mendaftarkan diri.
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)
Tipu wanita, minta uang belasan juta
DAS menipu sejumlah perempuan dengan modus menjadi Kasat Reskrim gadungan.
"Pelaku ini mengincar wanita yang belum menikah, seperti mahasiswi dan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Modusnya sama semua, dia mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menipu luar dalam korbannya," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono.
Dengan berkenalan di media sosial dan merayu korban-korbannya, DAS akhirnya meminta uang pada mereka.
Selama melakukan aksinya, DAS kurang lebih telah menipu empat perempuan yakni W (21), L (22), S (24) dan W (26).
Ada korban yang dimintai uang Rp 1 juta, tetapi ada pula yang ditipu hingga Rp 13 juta.
Adapun, menurut pengakuan DAS, uang itu dia gunakan untuk membayar utang bank.
Diancam 4 tahun penjara
Ilustrasi penjara(Kompas.com)
Aksi DAS terbongkar usai seorang korban berinisial W melaporkannya ke polisi.
DAS mulanya berjanji menikahi W dan meminta uang Rp 13 juta padanya.
Karena curiga, W bekerja sama dengan temannya untuk mengecek kebenaran.
Ternyata DAS bukan anggota kepolisian. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Bantul.
DAS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sumber: Kompas.com