$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Di 42 Rumah Sakit, Tunjukkan KTP Warga Surabaya Dapat Berobat Gratis

INDONESIAKININEWS.COM -  Mulai 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Mulai 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan. Demikian ditegaskan Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya saat menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Selasa (30/3/2021).

Armuji mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait. Karena itu, rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.

“Jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan,” katanya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Balai Kota Surabaya.

Setidaknya ada 42 rumah sakit di Surabaya yang dapat digunakan berobat warga cukup menunjukkan KTP. Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.

“Bagi warga yang sakit bisa datang ke 42 rumah sakit yang dikerjasamakan dengan BPJS. Termasuk di rumah sakit-rumah sakit besar,” katanya.


Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.

Kata Armuji, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. “Warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya,” jelasnya.

Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui Kelurahan/Kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya.

Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, Pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore. Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. (man/iss/ipg)

S:Suara Surabaya


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Di 42 Rumah Sakit, Tunjukkan KTP Warga Surabaya Dapat Berobat Gratis
Di 42 Rumah Sakit, Tunjukkan KTP Warga Surabaya Dapat Berobat Gratis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxgEnuCBrxqUdAnHbgYeIxZj2P__2Hbbr0LpwiU-FE3-UsG2BzLTGKuu19FOxn5IyJy2vNskpI_6v_tuAqSht0Tl9emgbi5uol8C_ZQgvXEUZewkJlcWjrbVT610a48zrJdxutb2x41zI/w640-h372/Screenshot_2021-03-31-12-58-04-86.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxgEnuCBrxqUdAnHbgYeIxZj2P__2Hbbr0LpwiU-FE3-UsG2BzLTGKuu19FOxn5IyJy2vNskpI_6v_tuAqSht0Tl9emgbi5uol8C_ZQgvXEUZewkJlcWjrbVT610a48zrJdxutb2x41zI/s72-w640-c-h372/Screenshot_2021-03-31-12-58-04-86.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/di-42-rumah-sakit-tunjukkan-ktp-warga.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/di-42-rumah-sakit-tunjukkan-ktp-warga.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy