INDONESIAKININEWS.COM - Kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang. Pantauan Kompas.com, sejum...
INDONESIAKININEWS.COM - Kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang.
Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq Shihab awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab. Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.
Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab. Satu simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Satu orang tersebut kemudian ditangkap polisi.
Sebanyak empat simpatisan Rizieq dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
s: kompas.com