$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahfud Md Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis 7 Bulan Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim detikcAji Dores, pria yang mengancam akan membunuh Mekopolhukam Mahfud Md dan membakar rumah ibundanya, divonis...



INDONESIAKININEWS.COM - Tim detikcAji Dores, pria yang mengancam akan membunuh Mekopolhukam Mahfud Md dan membakar rumah ibundanya, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara..

Vonis ringan ini salah satunya berkat sikap Mahfud Md yang memaafkan Aji Dores.

 Selain itu, Mahfud Md mengirim surat permohonan kepada majelis hakim PN Surabaya agar Aji Dores mendapat hukuman yang ringan.

Dalam suratnya, Mahfud Md mengaku sejak awal sudah memaafkan Aji Dores.

 Menurut Mahfud, sejauh menyangkut hak pribadinya, ia tidak pernah mengadukan atau melaporkan perbuatan Aji Dores kepada aparat penegak hukum.

"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa, sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," ujar Mahfud dalam surat permohonannya yang diberikan sebelum sidang putusan, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (24/3/2021).

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Aji Dores merupakan delik umum dan bukan delik aduan. 

Oleh karena itu, perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Aji Dores diamankan Polda Jawa Timur pada awal Desember 2020. Ia adalah salah satu pelaku persekusi rumah ibunda Mahfud Md yang juga meneriakkan ancaman pembunuhan.

Aji Dores sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Dia didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).




(mae/zak


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahfud Md Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis 7 Bulan Penjara
Mahfud Md Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis 7 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5kenTAe8I4bGupoORW9umcAFnMNZpBdxeROw-WkSyo3AHSLB7-vXuEynfp58Mb1rCS7E_VL7KcV_WiJ_wylQN4rUMwRaesjQhVk0fkWT2Dg0QPnQKAPwUVCkujxdVSIzd8u1LETjbGwE/w640-h344/Screenshot_2021-03-24-22-02-39-17.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5kenTAe8I4bGupoORW9umcAFnMNZpBdxeROw-WkSyo3AHSLB7-vXuEynfp58Mb1rCS7E_VL7KcV_WiJ_wylQN4rUMwRaesjQhVk0fkWT2Dg0QPnQKAPwUVCkujxdVSIzd8u1LETjbGwE/s72-w640-c-h344/Screenshot_2021-03-24-22-02-39-17.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/mahfud-md-beri-maaf-pengancam-di-rumah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/mahfud-md-beri-maaf-pengancam-di-rumah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy