$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pendukung Kena Tipu, Anies Mendadak Ubah Batas Penghasilan Terendah Pemilik Rumah DP Nol Jadi Rp 14 Juta

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemprov DKI Jakarta mengubah syarat dalam program Rumah DP Rp 0. Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasi...


INDONESIAKININEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta mengubah syarat dalam program Rumah DP Rp 0. Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta.

Hal itu terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.

"Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR di atur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," jelas Sarjoko, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

"Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," sambung dia.

"Dari rumusan itu, maka ditentukan batas penghasilannya. Dengan kenaikan dari Rp 7 menjadi Rp 14 juta. Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai 14,8 jt sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," paparnya.

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.

"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.

S:detiknews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pendukung Kena Tipu, Anies Mendadak Ubah Batas Penghasilan Terendah Pemilik Rumah DP Nol Jadi Rp 14 Juta
Pendukung Kena Tipu, Anies Mendadak Ubah Batas Penghasilan Terendah Pemilik Rumah DP Nol Jadi Rp 14 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9GiX0K7wk086zMfAz-QclJK7Bd8MGxLqOIgAWZW7-ngRxJSwDXX6lZPZojc4kpOSm5G_D0B73I_q3gb-EKOECuxr2JpAIQzVVwHUmJEp9Ozs4g6xW8s1I1Zl84J1uYJ12JeW3FKMtctw/w640-h362/Screenshot_2021-03-15-17-54-51-87.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9GiX0K7wk086zMfAz-QclJK7Bd8MGxLqOIgAWZW7-ngRxJSwDXX6lZPZojc4kpOSm5G_D0B73I_q3gb-EKOECuxr2JpAIQzVVwHUmJEp9Ozs4g6xW8s1I1Zl84J1uYJ12JeW3FKMtctw/s72-w640-c-h362/Screenshot_2021-03-15-17-54-51-87.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/pendukung-kena-tipu-anies-mendadak-ubah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/pendukung-kena-tipu-anies-mendadak-ubah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy