INDONESIAKININEWS.COM - Kasus piutang pembayaran terbelengkalai dan tidak terselesaikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak keti...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus piutang pembayaran terbelengkalai dan tidak terselesaikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak ketiga sangat berharap Pemprov DKI Jakarta sesegera mungkin membayar hutangnya kepada pihak ketiga karena hutang ini sudah termasuk cukup lama.
Hal ini dikatakan Sdr X ketika datang keKantorHukumJohnLSitumorangAndPartners untuk meminta bantuan agar ikut membantu agar tagihannya dapat segera dibayar Pemprov DKI Jakarta.
“Sejatinya tagihan ini di tahun 2019, namun hingga awal Maret 2021 belum juga dibayarkan hingga saat ini,” ungkap Kuasa Hukum Jhon Sitomorang SH, Senin (22/3/21).
Sementara itu, menurut informasi yang diterima dari sumber terpercaya, bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, lanjut sumber untuk saat ini cashflow Pemprov DKI belum cukup untuk bayar hutang.
“Jika informasi ini benar harus menunggu DBH dari Pemerintah Pusat baru bayar hutang. Bagaimana kalau sampai akhir tahun 2021 DBH baru dikucurkan Pemerintah Pusat, itu menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum,” ucap Jhon.
Apakah pihak ketiga harus tetap sabar menunggunya kucuran DBH. Pertanyaan berikutnya. Apakah Pemprov DKI memang benar-benar tidak memiliki dana yang cukup untuk bayar pihak ketiga?
“Sekedar mengingatkan saja, pihak ketiga sudah babak belur karena sejak tahun 2019 sudah mengeluarkan dana untuk mengerjakan proyek Pemprov DKI selama ini,” ujarnya.
“Mengapa ini terus berlarut serta tak ada penyelesaian kepada clien kami,” tanyanya.
Tadinya pihak ketiga berharap dapat untung namun faktanya dapat buntung karena telah dikejar-kerja pihak ketiga yaitu pihak material dan pihak tempat peminjaman tambahan modal kerja.
“Oleh sebab itu, pihak ketiga sangat berharap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan atensi yang serius sehingga akhir bulan Maret 2021 pembayar hutang kepada pihak ketiga secara khusus buat kontraktor dapat terealisasi karena kasus ini sudah lama tak pernah selesai,” tutup Jhon.
S:Sketsindonews