INDONESIAKININEWS.COM - SIDANG perdana gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha terhadap Ketua De...
INDONESIAKININEWS.COM - SIDANG perdana gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono digelar hari ini, Senin (22/3). Penasihat hukum Yulius, Kasman Elly, mengatakan kliennya mengugat AHY untuk bisa membatalkan Surat Keputusan pemecatan.
Kasman menyebut kliennya merasa dirugikan karena dipecat sebagai Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara usai mengikuti Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Dia (Yulius) dipecat dari Ketua DPC-nya yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan pada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP," ujar Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasman mengklaim kliennya dirugikan secara materi sebesar Rp5 miliar. Ini disebabkan karena selain sebagai Ketua DPC, Yulius juga merupakan anggota DPRD Halmahera Utara aktif. Pemecatan Yulius didasarkan dengan Surat Keputusan tertanggal 4 Maret 2021.
Menurutnya, setiap kader Partai Demokrat berhak mengikti KLB. Sebab, tidak ada aturan yang melarang para kader mengikuti KLB. Kasman menyebut seharusnya Yulius tidak langsung dipecat hanya karena ikut serta dalam KLB yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Sidang dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu dipimpin oleh hakim ketua Bambang Nurcahyo. Setelah pembacaan permohonan, sidang berikutnya beragendakan jawaban dari tanggapan tergugat pada Senin (29/3).
"Pembuktian surat tergugat 26 April 2021, selanjutnya kita akan bertemu kembali pada 3 Mei, yaitu pembuktian para saksi," kata Bambang.(OL-5)
s: mediaindonesia.com