INDONESIAKININEWS.COM - Manajer Unit Pelayanan Pengadaan PD Pembangunan Sarana Jaya periode 2017-2020, Rachmat Taufik, diperiksa sebagai sa...
INDONESIAKININEWS.COM - Manajer Unit Pelayanan Pengadaan PD Pembangunan Sarana Jaya periode 2017-2020, Rachmat Taufik, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada 2019. Dia irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak tahu, saya enggak tahu," kata Rachmat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Dia bahkan mencoba menutupi wajahnya sambil lari menghindari wartawan. Tak ada satu pun pertanyaan pewarta seputar rasuah yang dijawab Rachmat.
KPK menyatakan kasus ini masuk ke tahap penyidikan. Sebanyak empat tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Yakni, Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ajay 1 ke-1 KUHP.
S:Medcom