INDONESIAKININEWS.COM - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono mengaku masih berusaha mengembalikan uang down pay...
INDONESIAKININEWS.COM - Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono mengaku masih berusaha mengembalikan uang down payment (DP) pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi juga kami jelaskan bahwa kami masih berusaha mengoptimalkan seoptimal mungkin untuk pengembalian itu," kata Indra saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Uang senilai Rp 217 miliar untuk DP pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Utara diketahui sudah disetor ke makelar tanah PT Andonara.
Namun, PT Andonara dengan pemilik Anja Runtuwene, ternyata hanya makelar tanah dan membayar tanah kepada pemilik tanah Kongregasi Suster Carolus Borromeus sebesar Rp 10 miliar, sehingga pembelian tanah dibatalkan oleh pemilik tanah.
Kini, uang yang sudah terlanjut disetor Pemprov DKI lewat Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut tak tahu ada di mana.
Indra mengatakan, saat ini Perumda Sarana Jaya terus berusaha untuk meminta kembali uang yang sudah disetor.
"Tapi memang ini masih berproses, jadi belum bisa saya sampaikan dan masih jadi konsen kami juga," kata Indra.
Indra menyebut Perumda Sarana Jaya sedang mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dari kasus pengadaan lahan tersebut.
Dia meminta agar semua pihak bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Perumda Sarana Jaya sehingga bisa mengembalikan uang yang sudah terlanjur disetor.
"Kita tunggu saja seperti apa," kata Indra.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta dengan tegas agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya berusaha mengembalikan uang yang sudah keluar untuk pengadaan lahan yang kini bermasalah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Kami ingin uang itu kembali karena ini kerugian negara," kata Aziz.
Aziz mengatakan, Pemda DKI Jakarta sudah memberikan anggaran melalui Penanaman Modal Daerah (PMD) kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 217 miliar untuk pembelian lahan.
Namun, belum juga lahan terbayar, kasus korupsi tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan uang yang sudah diberikan Pemprov DKI ke Sarana Jaya berpotensi menjadi kerugian negara.
Pembelian lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur diduga bermasalah dan membelit nama Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021) atas kasus pembelian tanah yang kini masih didalami oleh KPK.
s: kompas.com