INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa Rizieq Syihab sempat mengacungkan tangan berupaya menginterupsi pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa....
INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa Rizieq Syihab sempat mengacungkan tangan berupaya menginterupsi pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Namun interupsi tersebut tidak digubris hakim pada sidang di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).
Upaya menginterupsi itu terjadi ketika jaksa membacakan tanggapan sampai pada lembar halaman 23.
Setelah JPU selesai membacakan tanggapan, hakim memberikan kesematan kepada terdakwa untuk berbicara.
Rizieq menuding JPU melakukan kebohongan publik. Pasalnya, pada pembacaan eksepsi terdakwa sidang sebelumnya, sudah diumumkan bahwa tidak ada live streaming sidang, namun dalam tanggapannya JPU pada sidang hari ini menyebut bahwa eksepsi terdakwa disiarkan secara live.
“Saya minta dicatat, karena jaksa penuntut umum barusan melakukan kebohongan secara terang-terangan. Di awal sidang, kami sudah menyampaikan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, tadi sudah diterima oleh majelis hakim yang mulia dan akan ditindaklanjuti tetapi ternyata jaksa penuntut umum di halaman 23 (pembacaan tanggapan) terang-terangan mengatakan bahwa eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan,” ujar Rizieq dalam sidang perkara No 225 terkait hasil tes usap RS Ummi.
"Saya minta maaf, tadi saya angkat tangan untuk menghentikan sidang. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang disiarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya enggak disiarkan. Jaksa di sini mengatakan disiarkan. Ini saya minta, jadikan catatan dalam sidang ini bahwa tanggapan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum ada kebohongan publik yang sangat berbahaya sekali,” tegas Rizieq.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa pada saat Rizieq membacakan eksepsi, tim jaksa sudah menanyakan kepada majelis hakim apakah diizinkan menyiarkan eksepsi terdakwa dengan menggunakan laptop pada saat itu (live streaming).
"Majelis hakim yang mulia mengizinkan pada saat itu,” ujar salah satu JPU yang menanggapi tudingan Rizieq.
Rizieq melanjutkan, tidak disiarkannya eksepsi secara live streaming merupakan pengumuman resmi dari PN Jakarta Timur.
“Sejak pagi sudah diumumkan, tidak ada (live streaming) dan akses wartawan ditutup. Jadi, jaksa penuntut umum jangan pura-pura bodoh, pura-pura bloon, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini,” imbuhnya.
Ketua majelis hakim Khadwanto menengahi. Persoalan tersebut tidak perlu menjadi polemik dan diperdebatkan lagi.
“Majelis hakim nanti akan berkoordinasi dengan majelis hakim di perkara Petamburan dan konsultasi dengan pimpinan bagaimana kelanjutannya, apakah bisa streaming atau non streaming,” kata hakim Khadwanto.
Menurut Majelis Hakim, sidang perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda putusan sela.
s: beritasatu.com