$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang

INDONESIAKININEWS.COM -  Isu reshuffle kabinet terus mengemuka beberapa hari terakhir karena ada penggabungan beberapa menteri yakni Kemente...



INDONESIAKININEWS.COM - Isu reshuffle kabinet terus mengemuka beberapa hari terakhir karena ada penggabungan beberapa menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud/Ristek) serta Kementeri Investasi/Kepala BKPM.

Sejumlah nama pun santer dikabarkan berpeluang menduduki kursi menteri.

Salah satunya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut merespon kabar tersebut.
 
"Bahwa yang normalnya reshufle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan wakil presiden," ujar Refly dikutip Warta Kota dari channel Youtubenya, Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, terkait Ahok, Refly menyingung soal Undang-undang kementerian Negara dimana ada salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk menganggat Ahok sebagai menteri.

Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut.

"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkapnya

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.

"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan:  Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi.

 Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi. 

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.
 
Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehinhga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.

Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. 

Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli

Di sisi lain, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyoroti dua nama yang dinilai cukup diperhitungkan untuk menggantikan menteri dengan kinerja melempem yakni Yusril Ihza Mahendra dan cendikiawan muslim Prof Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Yusril pantas dimandati sebagai Menteri Sekretaris Negara yang sebelumnya diduduki oleh Pratikno sedangkan Prof Jimly akan menempati Kemendikbud-Ristek.

Bocoran dari Ngabalin

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai, kemungkinan besar Presiden Jokowi akan menempatkan pejabat lama dalam dua nomenklatur baru tersebut.

Yakni, Nadiem Makarim untuk Menteri Dikbud /Ristek, serta Bahlil Lahadalia untuk Menteri Investasi /Kepala BKPM.
 
"Sebetulnya menteri-menteri milenial ini kan Presiden sudah tahu mereka miliki prestasi, termasuk Pak Bahlil, menteri Mas Nadiem."

"Ini orang-orang berprestasi yang sudah diketahui Presiden, jadi enggak usah ragu," kata Ali saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Mengenai kemungkinan adanya pergantian menteri selain dua kementerian baru tersebut, Ali enggan berkomentar.

Ia mengatakan Presiden memiliki pertimbangan sendiri apakah perlu merombak kabinet selain dua nomenklatur kementerian baru tersebut, atau tidak.

"Bahwa nanti kemungkinan, kalau nanti ada lagi menteri yang baru digeser atau diganti, itu bukan urusan kita."

"Itu urusan Bapak Presiden, karena beliau yang punya hak prerogatif," ucapnya.

Terkait pelantikan dua menteri baru tersebut, Ali mengatakan bahwa Presiden akan melakukannya dalam waktu dekat.

Ciri khas kerja Presiden, kata Ali, tidak membiarkan pekerjaan berlarut-larut.

"Kalau tidak pekan ini pekan besok, yang pasti tidak lama."

"Kalau Pak Jokowi itu tidak lama lama, beliau itu kan orang tidak bisa membiarkan suatu urusan berlama-lama," tuturnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan reshuffle kabinet pada pekan ini.

"Pekan ini, sangat bisa pekan ini," kata Ali saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Ali mengatakan terdapat tiga faktor yang menguatkan Presiden akan melakukan perombakan Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jilid 2 dalam waktu dekat.

Pertama, adanya penyatuan Kemenristek dengan Kemendikbud.

Usulan pemerintah untuk menyatukan dua kementerian tersebut telah disetujui DPR.

"Surpres yang dikirim ke DPR 30 Maret itu, itu kan sudah diterima DPR, disidang DPR dan telah diambil keputusan, terkait pengabungan Kemenristek ke Kemendikbud."

"Kenapa begitu? Banyak kerjadaan di Kemeristek yang seharusnya menjadi bidang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," tuturnya.

Faktor kedua, kata Ali, Menristek Bambang Brodjonegoro menyatakan telah pamit dari Kementeriannya.

"Kan terjadi kekosongan itu. Sementara Kemenristek sendiri belum ke Kemendikbud," katanya.

Faktor ketiga, lanjutnya, pemerintah akan segera membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.

Dengan adanya kementerian baru, otomatis maka akan ada menteri baru.

"Yang Abang bilang, selama masa kerja di Bina Graha Abang tahu benar, bagaimana keputusan-keputusan yang diambil presiden tidak membutuhkan waktu lama."

"Makanya dalam pekan-pekan ini, kita tunggu saja, tidak mustahil dalam pekan ini," paparnya.

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang
Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl6Mxxt3DManXQX7xz49x-YjtBm4PJ8fn_YBNv-7dbcf-r3XzOMkek4J1FDv3kdwkv6CoqbYBoQpMur6GZCN-7XtlN3HagmUZ8OhrL6RNfBoEfg5iuNIXMBERXWptEre_MIfKW8OGJL18/w640-h352/Screenshot_2021-04-16-19-38-13-82.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl6Mxxt3DManXQX7xz49x-YjtBm4PJ8fn_YBNv-7dbcf-r3XzOMkek4J1FDv3kdwkv6CoqbYBoQpMur6GZCN-7XtlN3HagmUZ8OhrL6RNfBoEfg5iuNIXMBERXWptEre_MIfKW8OGJL18/s72-w640-c-h352/Screenshot_2021-04-16-19-38-13-82.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/jika-jokowi-nekat-angkat-ahok-sebagai.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/jika-jokowi-nekat-angkat-ahok-sebagai.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy