$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasasi Kandas, Pendeta di Surabaya Dibui 11 Tahun karena Cabuli Jemaatnya

INDONESIAKININEWS.COM -  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara...



INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara. 

Alhasil, Hanny Layantara tetap dihukum 11 tahun penjara karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.

Kasus bermula saat Hanny Layantara dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.

Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya,Hanny Layantara tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny Layantara disebut hendak kabur keluar negeri.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal.

 Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.

Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.

"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.

Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 21 September 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hanny Layantara. Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.

Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya kandas.

"Tolak" demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.


 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasasi Kandas, Pendeta di Surabaya Dibui 11 Tahun karena Cabuli Jemaatnya
Kasasi Kandas, Pendeta di Surabaya Dibui 11 Tahun karena Cabuli Jemaatnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7yw4O7pLPPFtzwWfSBM3WC2097gX7wag_Tk0ZkpnPXdqwZWqEjmcXl4_IZeiw-1gRg5LGuBO1eoYsDdGEQMMqb0pSK_c5pVGE7mlGjgQNXXlqQ5O2SMmRUu8H8XsY2vJC6XDhMPHn0zE/w640-h332/Screenshot_2021-04-14-20-06-24-75.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7yw4O7pLPPFtzwWfSBM3WC2097gX7wag_Tk0ZkpnPXdqwZWqEjmcXl4_IZeiw-1gRg5LGuBO1eoYsDdGEQMMqb0pSK_c5pVGE7mlGjgQNXXlqQ5O2SMmRUu8H8XsY2vJC6XDhMPHn0zE/s72-w640-c-h332/Screenshot_2021-04-14-20-06-24-75.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/kasasi-kandas-pendeta-di-surabaya-dibui.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/kasasi-kandas-pendeta-di-surabaya-dibui.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy