$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka

INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali ...


INDONESIAKININEWS.COM -
Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

ICW menduga oknum penyidik yang peras Wali Kota Tanjungbalai itu tidak bertindak sendiri.

"ICW meyakini Penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2021).

ICW mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ICW juga mempertanyakan apakah rencana SP3 yang dijanjikan oleh penyidik KPK AKP Stepanus Robin diketahui atasannya atau tidak.

"Pertanyaan lanjutannya 'apakah ada penyidik lain yang terlibat?' Atau bahkan lebih jauh, 'apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?'" ucap Kurnia.

ICW meminta proses penegakan hukum terhadap penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. ICW meminta KPK mencari tahu apakah kejadian serupa pernah dilakukan atau tidak.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ujarnya.

Lebih lanjut, ICW menyoroti pertemuan antara penyidik Robin dan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. ICW menilai pertemuan itu harus ditelusuri lebih lanjut apakah baru pertama kali atau sudah berkali-kali, kemudian dari mana awalnya terbangun relasi antara penyidik Robin dan Aziz Syamsudin.

KPK menyebut Azis Syamsudin memperkenalkan penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai. ICW mempertanyakan awal mula Aziz Syamsudin mengetahui adanya kasus korupsi tersebut.

"Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

"Bahkan siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Kemudian, selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW mendorong Dewan Pengawas harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia meminta agar Aziz diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut.

ICW mengingatkan setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

"Oleh karena itu, Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pertemuan awal AKP Robin dengan M Syahrial terjadi di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

S: detiknews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka
Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZjXfNScF0-tRyVLRGjSs_Fvb5cBILIFZytg-9f269ICOzUwkdC1ecxW7bLXEjYYMan2F64O51ToETjoIiX8EzflDk-SmvYoG69V5oTK1CU_55-tq1U-GGm_MjSXDiPwcyzgFDTSVXrps/w640-h352/Screenshot_2021-04-23-21-14-03-38.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZjXfNScF0-tRyVLRGjSs_Fvb5cBILIFZytg-9f269ICOzUwkdC1ecxW7bLXEjYYMan2F64O51ToETjoIiX8EzflDk-SmvYoG69V5oTK1CU_55-tq1U-GGm_MjSXDiPwcyzgFDTSVXrps/s72-w640-c-h352/Screenshot_2021-04-23-21-14-03-38.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/penyidik-akp-robin-tersangka-suap.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/penyidik-akp-robin-tersangka-suap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy