$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Penyidik KPK Tersangka, Ini Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju

INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik KPK tersangka di kasus suap. Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diketahui menerima suap dari Wali Ko...


INDONESIAKININEWS.COM -
Penyidik KPK tersangka di kasus suap. Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diketahui menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Diketahui M Syahrial memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

Lalu bagaimana sosok penyidik KPK tersangka kasus suap tersebut?

Gabung dengan KPK dari 2019
Penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai diketahui bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019.

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang, di Sragen, Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara dan kemudian lolos tes sehingga ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik KPK.

Nilai di Atas Rata-Rata
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai mendapatkan nilai tes di atas rata-rata.

"Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah," imbuhnya.

Punya Harta Rp 461 Juta
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 seperti dilihat detikcom, Jumat (23/4/2021, penyidik KPK tersangka itu memiliki kekayaan Rp 416 juta.

AKP Robin memiliki alat transportasi dan mesin, yakni dua motor dan satu mobil Honda Mobilio 2017 senilai Rp 110 juta.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta dan memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp 10 juta.

Robin punya utang Rp 172 juta sehingga total dia memiliki harta Rp 461 juta.

Kompolnas Minta AKP Robin Dipecat
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar penyidik KPK tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai itu dipecat.

"Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Perbuatan Robin disebut melanggar UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya.

Sementara itu, sanksi terberat untuk Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Poengky.

S: detiknews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Penyidik KPK Tersangka, Ini Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju
Penyidik KPK Tersangka, Ini Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi68GJhj5hEsXY4xPECb42Pk5_-wV_g0XsuBjCVJRu1nl6ymyxgjY0KS_SyLCo2cPMgQe79sBGnaV9xGNzH9xjjYCw-kxv2eI3qwjE0JOBZdb33WWWi-socqeN3UFX8rwor1FtkVwkilHI/w640-h366/Screenshot_2021-04-23-21-22-38-80.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi68GJhj5hEsXY4xPECb42Pk5_-wV_g0XsuBjCVJRu1nl6ymyxgjY0KS_SyLCo2cPMgQe79sBGnaV9xGNzH9xjjYCw-kxv2eI3qwjE0JOBZdb33WWWi-socqeN3UFX8rwor1FtkVwkilHI/s72-w640-c-h366/Screenshot_2021-04-23-21-22-38-80.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/penyidik-kpk-tersangka-ini-sosok-akp.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/penyidik-kpk-tersangka-ini-sosok-akp.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy