$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PP 56/2021: Putar Lagu, Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti

INDONESIAKININEWS.COM -  Acap kali, di pusat perbelanjaan, pengelola supermarket memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Mulai hari ini,...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Acap kali, di pusat perbelanjaan, pengelola supermarket memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Mulai hari ini, pengelola supermarket wajib membayar royalti atas musik tersebut. 

Hal itu juga berlaku untuk perkantoran. Termasuk juga radio yang memutar musik untuk pendengar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom, Senin (5/4/2021).

Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Lalu tempat dan kegiatan apa saja yang dikenai royalti bagi lagu yang diputar? Berikut daftarnya sesuai pasal 3 ayat 2:

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

S:detiknews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PP 56/2021: Putar Lagu, Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti
PP 56/2021: Putar Lagu, Supermarket-Radio Wajib Bayar Royalti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBbbasUQ8gjmctU_5gkjpfnATU8IdsPD0h4YlLZW1hWTE8wVB2RM52CEHiLHUMDd8r6cTTnYk_rceMgzn0VdMxNijJIzM715P6XkD0XNHyz2Bd_Fzesq0NtxyKVRvhZXRRvz3KQQuq5c/w640-h358/Screenshot_2021-04-06-10-37-11-21.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixBbbasUQ8gjmctU_5gkjpfnATU8IdsPD0h4YlLZW1hWTE8wVB2RM52CEHiLHUMDd8r6cTTnYk_rceMgzn0VdMxNijJIzM715P6XkD0XNHyz2Bd_Fzesq0NtxyKVRvhZXRRvz3KQQuq5c/s72-w640-c-h358/Screenshot_2021-04-06-10-37-11-21.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/pp-562021-putar-lagu-supermarket-radio.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/pp-562021-putar-lagu-supermarket-radio.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy